Gugatan Petahana Ditolak MK, Pasangan Devi-Inayatullah: Alhamdulillah

Kamis, 18 Februari 2021 - 01:10 WIB
Pasangan Devi-Inayatullah saat mengikuti sidang sengketa pilkada di MK melalui telekonprens di kantor DPP PDI Jakarta. Foto: Istimewa
MURATARA - Akhirnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara , Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih, Devi Suhartoni-Inayatullah , bisa bernafas lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ( pilkada ) yang dilayangkan oleh petahana, nomor urut 3, Syarif Hidayat-Surian Sopian.

Keduanya mengikuti putusan sidang MK tersebut melalui telekonfren di kantor DPP PDIP Jakarta, dan dalam kesempatan itu Devi Suhartoni-Inayatullah pun langsung mengucap rasa syukur yang luar biasa dengan hasil putusan sidang MK yang telah berjalan selama 1 bulan lebih.

Alhamdulillah, proses hukum sudah dilalui sesuai tahapan dan Undang-undang yang berlaku. Dengan demikian secara de facto dan dejure saya, Devi Suhartoni-Inayatullah sah sebagai pemenang Pilkada Muratara,” katanya.



Baca juga: MK Tolak Gugatan Machfud Arifin, Ini Tanggapan Ketua DPC PDIP Surabaya




Pihaknya pun berharap, semua proses demokrasi yang berjalan selama tahapan Pilkada Muratara bisa dijadikan pelajaran politik. “Semoga proses demokrasi ini menjadi pembelajaran politik yang berharga bagi kita, khususnya masyarakat Muratara. Mari kita hormati hasil keputusan MK dan kita jaga kondusivitas di Kabupaten Muratara,” ungkap Devi.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin hakim ketua Anwar Usman, dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams telah dibacakan hasil putusan MK tersebut.

“Bahwa terhadap dalil permohon diatas, setelah mendengar secara seksama jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, KPU, bawaslu, serta memeriksa bukti yang dijatuhkan oleh para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata majelis hakim MK Siswanto dalam persidangan, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dia menyebutkan, berdasarkan pertimbangan hukum di atas mahkamah mempertimbangkan dan mendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum. “Menimbang berdasakan semua pertimbangan hukum tersebut di atas, mahkamah berpendapat pada permohonan aquo tersebut, tidak menadapat alasan dan menyimpangiketentuan dalam pasal 158 ayat 2,” bebernya saat membacakan putusan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More