Gugatan Petahana Ditolak MK, Pasangan Devi-Inayatullah: Alhamdulillah

Kamis, 18 Februari 2021 - 01:10 WIB
Pasangan Devi-Inayatullah saat mengikuti sidang sengketa pilkada di MK melalui telekonprens di kantor DPP PDI Jakarta. Foto: Istimewa
MURATARA - Akhirnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara , Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih, Devi Suhartoni-Inayatullah , bisa bernafas lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ( pilkada ) yang dilayangkan oleh petahana, nomor urut 3, Syarif Hidayat-Surian Sopian.

Keduanya mengikuti putusan sidang MK tersebut melalui telekonfren di kantor DPP PDIP Jakarta, dan dalam kesempatan itu Devi Suhartoni-Inayatullah pun langsung mengucap rasa syukur yang luar biasa dengan hasil putusan sidang MK yang telah berjalan selama 1 bulan lebih.



Alhamdulillah, proses hukum sudah dilalui sesuai tahapan dan Undang-undang yang berlaku. Dengan demikian secara de facto dan dejure saya, Devi Suhartoni-Inayatullah sah sebagai pemenang Pilkada Muratara,” katanya.



Baca juga: MK Tolak Gugatan Machfud Arifin, Ini Tanggapan Ketua DPC PDIP Surabaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!