Gugatan Petahana Ditolak MK, Pasangan Devi-Inayatullah: Alhamdulillah

Kamis, 18 Februari 2021 - 01:10 WIB
loading...
Gugatan Petahana Ditolak...
Pasangan Devi-Inayatullah saat mengikuti sidang sengketa pilkada di MK melalui telekonprens di kantor DPP PDI Jakarta. Foto: Istimewa
A A A
MURATARA - Akhirnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara , Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih, Devi Suhartoni-Inayatullah , bisa bernafas lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ( pilkada ) yang dilayangkan oleh petahana, nomor urut 3, Syarif Hidayat-Surian Sopian.

Keduanya mengikuti putusan sidang MK tersebut melalui telekonfren di kantor DPP PDIP Jakarta, dan dalam kesempatan itu Devi Suhartoni-Inayatullah pun langsung mengucap rasa syukur yang luar biasa dengan hasil putusan sidang MK yang telah berjalan selama 1 bulan lebih.

Alhamdulillah, proses hukum sudah dilalui sesuai tahapan dan Undang-undang yang berlaku. Dengan demikian secara de facto dan dejure saya, Devi Suhartoni-Inayatullah sah sebagai pemenang Pilkada Muratara,” katanya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Machfud Arifin, Ini Tanggapan Ketua DPC PDIP Surabaya


Pihaknya pun berharap, semua proses demokrasi yang berjalan selama tahapan Pilkada Muratara bisa dijadikan pelajaran politik. “Semoga proses demokrasi ini menjadi pembelajaran politik yang berharga bagi kita, khususnya masyarakat Muratara. Mari kita hormati hasil keputusan MK dan kita jaga kondusivitas di Kabupaten Muratara,” ungkap Devi.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin hakim ketua Anwar Usman, dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams telah dibacakan hasil putusan MK tersebut.

“Bahwa terhadap dalil permohon diatas, setelah mendengar secara seksama jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, KPU, bawaslu, serta memeriksa bukti yang dijatuhkan oleh para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata majelis hakim MK Siswanto dalam persidangan, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dia menyebutkan, berdasarkan pertimbangan hukum di atas mahkamah mempertimbangkan dan mendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum. “Menimbang berdasakan semua pertimbangan hukum tersebut di atas, mahkamah berpendapat pada permohonan aquo tersebut, tidak menadapat alasan dan menyimpangiketentuan dalam pasal 158 ayat 2,” bebernya saat membacakan putusan.

Baca juga: Sok Jago saat Hadang Truk Tronton, Remaja di Bogor Tewas Terlindas

Kemudian berkaitan dengan kedudukan hukum pemohonsebagai syarat pormil mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Walikota dan Bupati, oleh karena itu tidak relevansi yang meluruskan permohonan aquo persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. “Selanjutnya mahkama akan mempertimbangkankedudukan hukum pemohon," ujar Siswanto di persidangan.

Bahwa perolehan suara pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait dalam hal ini pasangan Devi Suhartoni-Inayatullah adalah pasangan memperoleh suara terbanyak yakni 49.109 suara. Sehingga ada perbedaan perolehan suara permohon dan pihak terkait adalah 49.109 suara dikurang 40.126 suara, sama dengan 8.983 suara, sama dengan 7,94% atau lebih dari 2.262 suara.

Dilanjutkan Hakim, Menimbang berdasakan keputusan diatas mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Muratara 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajukan sebagai mana yang dimaksud. "Ketentuan pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 158 ayat 2 nomor 10 tahun 2016,"ujarnya.

Baca juga: Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah di Jatim Tertunda

Berkenaan dengan kedudukan hukum, andaipun ketentuan pasal disimpangkan, bahwa dalil-dalil pokok permohonan termohon tidak beralasan menurut hukum. Menimbang, oleh karena eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kedudukan pemohon tidak beralasan menurut hukum , maka eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan.

Adapun kata Siswanto, pemohon memiliki kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, eksepsi lain dari permohon dan pihak terkait dan pokok permohonan serta selebihnya tidak dipertimbangan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi danseterusnya.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” tandas hakim
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Rekomendasi
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved