Wali Kota Tegal: PSBB Rencananya Berlangsung Sebulan

Jum'at, 17 April 2020 - 20:28 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, PSBB di wilayahnya akan diberlakukan mulai 23 April. Rencananya, pemkot akan melangsungkan PSBB selama sebulan. FOTO/DOK.iNews
TEGAL - Pembatasan Sosial Berskala Besar segera diterapkan di Kota Tegal untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pengajuan PSBB karena adanya lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, PSBB di wilayahnya akan diberlakukan mulai 23 April. Rencananya, pemkot akan melangsungkan PSBB selama sebulan. "Tahap pertama itu kan 15 hari, nanti ada pengajuan izin lagi 15 hari. Kita rencana maksimal dua kali, satu bulan ini saya rencananya," kata Dedy Yon saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (17/4/2020) malam.

Menurutnya, penerapan PSBB tidak jauh berbeda dengan isolasi wilayah yang telah dilakukan Pemkot Tegal. Hanya, dari empat pintu masuk Kota Tegal yang selama ini dibuka, akan dikurangi menjadi satu saja. Tiga pintu lain ditutup. "(pintu yang dibuka) Yang di Jalan Proklamasi, di depan Kantor Kesehatan," katanya. ( )



Di pintu masuk itu akan dijaga 30 petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Dishub, serta 10 tenaga medis untuk satu shift selama 8 jam. Dalam sehari penjaga dibagi dalam tiga shift, sehingga total yang berjaga sebanyak 120 orang per hari.

"Transportasi BBM, logistik tetap boleh masuk, tapi diperiksa lebih dulu, nggak bebas," katanya.

Dalam PSBB yang akan dilakukan, Pemkot Tegal juga membatasi jam operasional minimarket, supermarket, dan mal di wilayahnya. Rencananya, jam operasional pusat perbelanjaan dimulai pukul 11.00 dan berakhir pukul 19.00 WIB. "Ini baru rencana," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content