Kemenkumham Sulsel Lakukan Pengawasan Pekerja Asing di Barru dan Pangkep
Selasa, 16 Februari 2021 - 14:39 WIB
Selain itu, Mirza juga menyoroti sisi manfaat dari keberadaan orang asing di Indonesia, dikaitkan dengan keluarnya surat edaran oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19 yang mengatur larangan memasuki wilayah Indonesia.
Dalam edaran tersebut diatur bagi orang asing , baik yang secara langsung maupun transit dari negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara asing , kecuali yang memenuhi kriteria sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru, yaitu hanya pemegang izin tinggal tetap dan Itas saja, yang khusus pekerja sektor-sektor tertentu.
"Hal ini pasti berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, apalagi untuk visa untuk tujuan wisata saat ini ditiadakan," pungkas Mirza.
Dalam edaran tersebut diatur bagi orang asing , baik yang secara langsung maupun transit dari negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara asing , kecuali yang memenuhi kriteria sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru, yaitu hanya pemegang izin tinggal tetap dan Itas saja, yang khusus pekerja sektor-sektor tertentu.
"Hal ini pasti berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, apalagi untuk visa untuk tujuan wisata saat ini ditiadakan," pungkas Mirza.
(luq)
tulis komentar anda