59 Titik di Mojokerto Terapkan PPKM Skala Mikro, Polisi Siapkan Covid Hunter
Rabu, 10 Februari 2021 - 19:26 WIB
"Kami sudah menyiapkan tim Covid Hunter. Mereka bertugas untuk menjemput masyarakat yang terpapar yang tidak mau melakukan isolasi di tempat karantina yang disiapkan pemerintah," tandas Kapolres.
Sementara itu, Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin menyatakan jika pelaksanaan PPKM skala mikro ini akan dilangsungkan hingga tanggal 20 Februari 2021. Menurut Didik, saat ini semua persiapan sudah selesai dilakukan, termasuk kesiapan anggaran.
"Untuk anggarannya kita sinkronkan, karena dananya sinergi. APD, seperti maaker, hand sanitizer, dan alat cuci tangan itu dari APBDesa. Kalau Pemkab membackup di kesehatan, testing, tracing, sama treatmen sama kebutuhan hidup yang lain," kata Didik.
Didik tak menampik jika isolasi mandiri saat ini tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Semua warga yang terkonfirmasi COVID-19, wajib menajalani isolasi di tempat karantina yang disediakan pemerintah. Karena iaolasi mandiri sekarang disinyalir justru menciptakan klaster baru.
"Isolasi mandiri sementara tidak diperkenankan. Jadi desa memfasilitasi penyediaan tempat isolasi. Kalau tidak ya tempat isolasi yang kita punya yakni 6 puskesmas, 2 rumah sakit umum dan 3 rumah sakit swasta. Kalau kurang kita masih ada puskesmas-puskesmas yang bisa digunakan rawan inap," tandas Didik
Sementara itu, Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin menyatakan jika pelaksanaan PPKM skala mikro ini akan dilangsungkan hingga tanggal 20 Februari 2021. Menurut Didik, saat ini semua persiapan sudah selesai dilakukan, termasuk kesiapan anggaran.
"Untuk anggarannya kita sinkronkan, karena dananya sinergi. APD, seperti maaker, hand sanitizer, dan alat cuci tangan itu dari APBDesa. Kalau Pemkab membackup di kesehatan, testing, tracing, sama treatmen sama kebutuhan hidup yang lain," kata Didik.
Didik tak menampik jika isolasi mandiri saat ini tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Semua warga yang terkonfirmasi COVID-19, wajib menajalani isolasi di tempat karantina yang disediakan pemerintah. Karena iaolasi mandiri sekarang disinyalir justru menciptakan klaster baru.
"Isolasi mandiri sementara tidak diperkenankan. Jadi desa memfasilitasi penyediaan tempat isolasi. Kalau tidak ya tempat isolasi yang kita punya yakni 6 puskesmas, 2 rumah sakit umum dan 3 rumah sakit swasta. Kalau kurang kita masih ada puskesmas-puskesmas yang bisa digunakan rawan inap," tandas Didik
(msd)
tulis komentar anda