Di Luar Jam 18.00-20.00, Kendaraan yang Lewat Bahu Tol Dalam Kota Siap-siap Ditilang

Jum'at, 28 Februari 2025 - 13:04 WIB
loading...
Di Luar Jam 18.00-20.00,...
Polisi menerapkan penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai dengan Cawang untuk mengurai kemacetan pada pukul 18.00-20.00 WIB. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Polisi menerapkan penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai dengan Cawang untuk mengurai kemacetan pada pukul 18.00-20.00 WIB. Polisi menyebut, di luar jam itu, penggunaan bahu jalan tol bakal ditilang.

“Ya, tentunya (ditilang di luar jam 18.00-20.00),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (28/2/2025).

Latif menerangkan, penindakan akan dilakukan melalui e-TLE (Electronic Trafic Law Enforcement), baik statis maupun mobile. “Kan kita sudah menggunakan e-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat e-TLE ini. Jadi perlu kesadaran bersama ini memang. Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah,” ujar dia.





Di sisi lain, Latif menyebutkan bahwa penggunaan bahu jalan tol tersebut efektif mengurangi waktu tempuh. “Alhamdulillah. Tadinya dari kilometer 7-500 sampai dengan kilometer 1 itu ditempuh 40 menit rata-rata. Sebetulnya waktu yang sangat bisa kita efektifkan,” ujar dia.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, lanjut dia, waktu tempuh tersebut bisa dipangkas yang jika dari Semanggi-Cawang ditempuh 40 menit, bisa dipangkas sampai dengan 16 menit dengan adanya penggunaan bahu jalan tol tersebut.

“Dan adanya perpanjangan bahu jalan yang bisa digunakan, kemarin kita hitung berapa? 16 menit. Sampai dengan 16 menit, ini ada kemajuannya yang kita harapkan,” jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2515 seconds (0.1#10.24)