Soal BPJamsostek, Ini Tanggapan Sarbumusi, KSPN dan KSBSI
Rabu, 10 Februari 2021 - 07:50 WIB
Selama proses penyidikan, pihaknya meminta kepada BPJamsostek agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.
“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJamsostek tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BP Jamsostek berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” tuturnya.
KSPN mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti,” terang dia.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.
“Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJamsostek dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya,” ujarnya.
Rosita berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal–hal yang tidak diinginkan. Ia mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJamsostek.
Rosita berharap, pelayanan BPJamsostek terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.
“Bagaimana juga pihak BPJamsostek secara bersamaan harus membuat statemen, bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJamsostek,” cetus dia.
Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJamsostek tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BP Jamsostek berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” tuturnya.
KSPN mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti,” terang dia.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.
“Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJamsostek dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya,” ujarnya.
Rosita berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal–hal yang tidak diinginkan. Ia mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJamsostek.
Rosita berharap, pelayanan BPJamsostek terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.
“Bagaimana juga pihak BPJamsostek secara bersamaan harus membuat statemen, bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJamsostek,” cetus dia.
Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda