Banyak Pejabat Diduga Terlibat Penggelapan Aset, LPK NTB Laporkan ke Kejaksaan
Senin, 08 Februari 2021 - 18:58 WIB
BIMA - Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Ketua LPK NTB Julkiflin membeberkan bahwa kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima telah terjadi pada tahun 2018 pasca pergantian jabatan sementara (PJS) Wali Kota Bima yang menggantikan Wali Kota Bima, Qurais Abidin yang saat itu cuti urusan politik.
Aset yang dimaksud berupa satu set sofa dan satu set meja dan kursi yang berada di ruangan Wali Kota Kota Bima saat itu. Dengan adanya kehilangan aset, Pemerintah Kota Bima tidak bersikap atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Sehingga dicurigai aset yang hilang telah digelapkan oleh oknum pejabat.
"Aset daerah tersebut masih tercatat di arsip, dan dinyatakan hilang pada tahun 2018. Kami pun terketuk hati ingin melaporkan kasus ini, setelah mendengar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima," kata Julkiflin, usai melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima,Senin (8/2/2021).
Tak hanya penggelapan dan penyalahgunaan aset, LPK NTB pun telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat pemerintah setempat yang ikut mengetahui keberadaan aset yang dimaksud.
Dikutip dari hasil RDP Dewan bahwa aset tersebut diduga sengaja digelapkan oleh sejumlah pejabat yang berwenang pada Bagian Umum Pemerintah Kota Bima.
"Saya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bima agar segera memanggil para oknum pejabat birokrasi yang terlibat menggelapkan aset daerah. Selain itu, Kejaksaan juga harus memeriksa Sekda dan mantan Sekda, Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, serta mantan Wali Kota Bima dan mantan Wakil Wali Kota Bima," tegasnya.
Ketua LPK NTB Julkiflin membeberkan bahwa kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima telah terjadi pada tahun 2018 pasca pergantian jabatan sementara (PJS) Wali Kota Bima yang menggantikan Wali Kota Bima, Qurais Abidin yang saat itu cuti urusan politik.
Aset yang dimaksud berupa satu set sofa dan satu set meja dan kursi yang berada di ruangan Wali Kota Kota Bima saat itu. Dengan adanya kehilangan aset, Pemerintah Kota Bima tidak bersikap atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Sehingga dicurigai aset yang hilang telah digelapkan oleh oknum pejabat.
"Aset daerah tersebut masih tercatat di arsip, dan dinyatakan hilang pada tahun 2018. Kami pun terketuk hati ingin melaporkan kasus ini, setelah mendengar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima," kata Julkiflin, usai melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima,Senin (8/2/2021).
Tak hanya penggelapan dan penyalahgunaan aset, LPK NTB pun telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat pemerintah setempat yang ikut mengetahui keberadaan aset yang dimaksud.
Dikutip dari hasil RDP Dewan bahwa aset tersebut diduga sengaja digelapkan oleh sejumlah pejabat yang berwenang pada Bagian Umum Pemerintah Kota Bima.
"Saya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bima agar segera memanggil para oknum pejabat birokrasi yang terlibat menggelapkan aset daerah. Selain itu, Kejaksaan juga harus memeriksa Sekda dan mantan Sekda, Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, serta mantan Wali Kota Bima dan mantan Wakil Wali Kota Bima," tegasnya.
tulis komentar anda