Banyak Pejabat Diduga Terlibat Penggelapan Aset, LPK NTB Laporkan ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
BIMA - Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Ketua LPK NTB Julkiflin membeberkan bahwa kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima telah terjadi pada tahun 2018 pasca pergantian jabatan sementara (PJS) Wali Kota Bima yang menggantikan Wali Kota Bima, Qurais Abidin yang saat itu cuti urusan politik.
Aset yang dimaksud berupa satu set sofa dan satu set meja dan kursi yang berada di ruangan Wali Kota Kota Bima saat itu. Dengan adanya kehilangan aset, Pemerintah Kota Bima tidak bersikap atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Sehingga dicurigai aset yang hilang telah digelapkan oleh oknum pejabat.
"Aset daerah tersebut masih tercatat di arsip, dan dinyatakan hilang pada tahun 2018. Kami pun terketuk hati ingin melaporkan kasus ini, setelah mendengar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima," kata Julkiflin, usai melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima,Senin (8/2/2021).
Tak hanya penggelapan dan penyalahgunaan aset, LPK NTB pun telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat pemerintah setempat yang ikut mengetahui keberadaan aset yang dimaksud.
Dikutip dari hasil RDP Dewan bahwa aset tersebut diduga sengaja digelapkan oleh sejumlah pejabat yang berwenang pada Bagian Umum Pemerintah Kota Bima.
"Saya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bima agar segera memanggil para oknum pejabat birokrasi yang terlibat menggelapkan aset daerah. Selain itu, Kejaksaan juga harus memeriksa Sekda dan mantan Sekda, Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, serta mantan Wali Kota Bima dan mantan Wakil Wali Kota Bima," tegasnya.
Menurut Julkiflin, kasus seperti yang terjadi di Kota Bima kerap kali terjadi pula dibeberapa daerah lain. Tak sedikit para pejabat yang ikut terlibat di dalamnya akhirnya terjerat hukum.
Ia juga menerangkan, LPK NTB telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Dan yakin, jika Kejaksaan serius menanganinya dipastikan akan banyak oknum pejabat dan mantan pejabat yang terjerat didalamnya karena terlibat dalam konspirasi kejahatan aset.
Selain itu, LPK NTB juga telah melaporkan terkait adanya dugaan konspirasi penjualan aset yakni tiga unit mobil mewah dengan harga murah. Ketiga mobil yang dimaksud, diduga kini berada ditangan mantan pejabat berikut seluruh aset yang dinyatakan hilang pada tahun 2018.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Suroto, membenarkan adanya laporan dari salah satu LSM di Bima. Laporan terkait dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset daerah itu, telah ditindaklanjuti dan akan ditangani seriua.
"Dalam waktu dekat, proses penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) akan segera dilakukan. Namun lebih utama, penyidik Kejaksaan akan melayangkan surat pemanggilan para saksi-saksi, termasuk pihak terkait pada bagian yang mengetahui aset," terang Kejari Bima.
Ketua LPK NTB Julkiflin membeberkan bahwa kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima telah terjadi pada tahun 2018 pasca pergantian jabatan sementara (PJS) Wali Kota Bima yang menggantikan Wali Kota Bima, Qurais Abidin yang saat itu cuti urusan politik.
Aset yang dimaksud berupa satu set sofa dan satu set meja dan kursi yang berada di ruangan Wali Kota Kota Bima saat itu. Dengan adanya kehilangan aset, Pemerintah Kota Bima tidak bersikap atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Sehingga dicurigai aset yang hilang telah digelapkan oleh oknum pejabat.
"Aset daerah tersebut masih tercatat di arsip, dan dinyatakan hilang pada tahun 2018. Kami pun terketuk hati ingin melaporkan kasus ini, setelah mendengar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima," kata Julkiflin, usai melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima,Senin (8/2/2021).
Tak hanya penggelapan dan penyalahgunaan aset, LPK NTB pun telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat pemerintah setempat yang ikut mengetahui keberadaan aset yang dimaksud.
Dikutip dari hasil RDP Dewan bahwa aset tersebut diduga sengaja digelapkan oleh sejumlah pejabat yang berwenang pada Bagian Umum Pemerintah Kota Bima.
"Saya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bima agar segera memanggil para oknum pejabat birokrasi yang terlibat menggelapkan aset daerah. Selain itu, Kejaksaan juga harus memeriksa Sekda dan mantan Sekda, Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, serta mantan Wali Kota Bima dan mantan Wakil Wali Kota Bima," tegasnya.
Menurut Julkiflin, kasus seperti yang terjadi di Kota Bima kerap kali terjadi pula dibeberapa daerah lain. Tak sedikit para pejabat yang ikut terlibat di dalamnya akhirnya terjerat hukum.
Ia juga menerangkan, LPK NTB telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Dan yakin, jika Kejaksaan serius menanganinya dipastikan akan banyak oknum pejabat dan mantan pejabat yang terjerat didalamnya karena terlibat dalam konspirasi kejahatan aset.
Selain itu, LPK NTB juga telah melaporkan terkait adanya dugaan konspirasi penjualan aset yakni tiga unit mobil mewah dengan harga murah. Ketiga mobil yang dimaksud, diduga kini berada ditangan mantan pejabat berikut seluruh aset yang dinyatakan hilang pada tahun 2018.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Suroto, membenarkan adanya laporan dari salah satu LSM di Bima. Laporan terkait dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset daerah itu, telah ditindaklanjuti dan akan ditangani seriua.
"Dalam waktu dekat, proses penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) akan segera dilakukan. Namun lebih utama, penyidik Kejaksaan akan melayangkan surat pemanggilan para saksi-saksi, termasuk pihak terkait pada bagian yang mengetahui aset," terang Kejari Bima.
(shf)