Jualan Ikan Cupang Curian Lewat Medsos, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi
Minggu, 07 Februari 2021 - 20:57 WIB
TULUNGAGUNG - KF (20) warga Desa Ringin pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sempat mengunggah sejumlah ikan hias di media sosial sebelum aparat Polres Tulungagung meringkusnya.
Ikan jenis demasoni yang ia tawarkan ke netizen, merupakan hasil menyatroni gudang penyimpanan ikan hias milik orang lain. "Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.
Ceritanya, di wilayah Kedungwaru tidak jauh dari tempat tinggal KF, terdapat gudang penyimpanan ikan hias jenis demasoni. Usaha tersebut milik warga Pare, Kabupaten Kediri. Saat kondisi sepi, KF diam-diam menyatroninya.
Ia masuk ke dalam gudang dengan menggunakan tangga. "Pelaku saat beraksi menggunakan tangga," terang Handono. Di dalam gudang, KF beraksi dengan leluasa. Ikan hias hidup tersebut ia seroki dengan peralatan yang ada, lalu dipindah ke dalam wadah plastik yang telah ia persiapkan. KF membawa kabur sebanyak 70 ekor ikan hias demasoni .
Sementara, begitu tahu gudang ikannya diobok-obok pencuri , pemilik gudang langsung melapor ke aparat kepolisian. "Petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Handono. Saat dibekuk KF mengakui perbuatannya. Di depan petugas, ia mengatakan, hasil curiannya tersebut ia jual kembali. Tidak sedikit yang ditawarkan di media sosial.
Selain ikan demasoni , polisi juga mengamankan plastik, tangga kayu, ponsel dan uang tunai Rp100 ribu sebagai barang bukti. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," pungkas Handono.
Ikan jenis demasoni yang ia tawarkan ke netizen, merupakan hasil menyatroni gudang penyimpanan ikan hias milik orang lain. "Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.
Ceritanya, di wilayah Kedungwaru tidak jauh dari tempat tinggal KF, terdapat gudang penyimpanan ikan hias jenis demasoni. Usaha tersebut milik warga Pare, Kabupaten Kediri. Saat kondisi sepi, KF diam-diam menyatroninya.
Ia masuk ke dalam gudang dengan menggunakan tangga. "Pelaku saat beraksi menggunakan tangga," terang Handono. Di dalam gudang, KF beraksi dengan leluasa. Ikan hias hidup tersebut ia seroki dengan peralatan yang ada, lalu dipindah ke dalam wadah plastik yang telah ia persiapkan. KF membawa kabur sebanyak 70 ekor ikan hias demasoni .
Baca Juga
Sementara, begitu tahu gudang ikannya diobok-obok pencuri , pemilik gudang langsung melapor ke aparat kepolisian. "Petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Handono. Saat dibekuk KF mengakui perbuatannya. Di depan petugas, ia mengatakan, hasil curiannya tersebut ia jual kembali. Tidak sedikit yang ditawarkan di media sosial.
Baca Juga
Selain ikan demasoni , polisi juga mengamankan plastik, tangga kayu, ponsel dan uang tunai Rp100 ribu sebagai barang bukti. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," pungkas Handono.
(eyt)
tulis komentar anda