Jualan Ikan Cupang Curian Lewat Medsos, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi

Minggu, 07 Februari 2021 - 20:57 WIB
Pemuda di Tulungagung, dibekuk polisi setelah menjual ikan cupang lewat media sosial. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/SM Said
TULUNGAGUNG - KF (20) warga Desa Ringin pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sempat mengunggah sejumlah ikan hias di media sosial sebelum aparat Polres Tulungagung meringkusnya.

Baca juga: Begini Tips Merawat Ikan Hias ala Dosen Perikanan Budidaya IPB University



Ikan jenis demasoni yang ia tawarkan ke netizen, merupakan hasil menyatroni gudang penyimpanan ikan hias milik orang lain. "Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.

Ceritanya, di wilayah Kedungwaru tidak jauh dari tempat tinggal KF, terdapat gudang penyimpanan ikan hias jenis demasoni. Usaha tersebut milik warga Pare, Kabupaten Kediri. Saat kondisi sepi, KF diam-diam menyatroninya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!