11 Tahun Jalani Hubungan Seks Sejenis, Faruk Ditangkap Karena Gelapkan Mobil Suaminya
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Hubungan seks sejenis , antara Farah alias Faruk (35) waria asal Modung, Kabupaten Bangkalan, dengan seorang pria yang diakui sebagai suaminya berujung pada bui di Kantor Polres Bangkalan .
Farah dilaporkan ke polisi oleh pria berinisial AM, karena membawa kabur mobil suaminya tersebut, setelah pasangan sejenis yang telah menjalin hubungan selama 11 tahun tersebut terlibat pertengkaran.
AM melaporkan pasangan sejenisnya tersebut ke polisi, setelah selama empat hari mobilnya dibawa kabur Farah ke Surabaya. Kepada petugas polisi AM menyebutkan, pertengkarannya dengan Farah terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Setelah dilaporkan oleh suaminya, Faruk akhirnya dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Surabaya, tanpa perlawanan. Namun Faruk membantah tuduhan suaminya tersebut. Kepada petugas dia mengaku, membawa mobil tersebut sepengetahuan AM.
Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapradja mengatakan, saat diperiksa Faruk mengaku rencananya mobil itu akan dijualnya, dan uang hasil penjualannya akan dibagi rata oleh pasangan "suami-istri" tersebut. Meski membantah tuduhan AM, polisi tetap menahan Farah dan menjeratnya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian , ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Farah dilaporkan ke polisi oleh pria berinisial AM, karena membawa kabur mobil suaminya tersebut, setelah pasangan sejenis yang telah menjalin hubungan selama 11 tahun tersebut terlibat pertengkaran.
AM melaporkan pasangan sejenisnya tersebut ke polisi, setelah selama empat hari mobilnya dibawa kabur Farah ke Surabaya. Kepada petugas polisi AM menyebutkan, pertengkarannya dengan Farah terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga
Setelah dilaporkan oleh suaminya, Faruk akhirnya dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Surabaya, tanpa perlawanan. Namun Faruk membantah tuduhan suaminya tersebut. Kepada petugas dia mengaku, membawa mobil tersebut sepengetahuan AM.
Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapradja mengatakan, saat diperiksa Faruk mengaku rencananya mobil itu akan dijualnya, dan uang hasil penjualannya akan dibagi rata oleh pasangan "suami-istri" tersebut. Meski membantah tuduhan AM, polisi tetap menahan Farah dan menjeratnya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian , ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(eyt)