Penanganan Kasus Wakil Wali Kota Bima Dinilai Lamban
Sabtu, 30 Januari 2021 - 23:56 WIB
Dermaga/Jetty tempat wisata milik pribadi Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan. Foto SINDOnews/ Edi Irawan
BIMA - Penanganan kasus dengan tersangka Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan dinilai lamban. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020, berkas kasus Feri Sofiyan itu masih tertahan di meja penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Terlihat berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima , berada di atas meja penyidik Tipidter. Diketahui, berkas tersangka kasus Feri Sofiyan yang membangun dermaga milik pribadi tanpa izin di atas tanah milik negara di kawasan Bonto, Kelurahan Kolo, Asakota, Kota Bima, telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan atau P19. Sebelumnya berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari LSM yang melaporkan kasus tersebut, diketahui bahwa dikembalikannya berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta penyidik Kepolisian Polres Bima Kota untuk menambahkan pasal teringan dari UU Pelayaran. Sementara, dalam kasus tersebut pihak penyidik Polres setempat telah menetapkan pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja, atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Saya menduga Kejaksaan Negeri Bima telah konspirasi dengan pihak tersangka Feri Sofiyan, agar vonis yang diberikan hakim nantinya ringan karena merujuk pada Undang-undang pelayaran. Sementara dalam kasus tersebut, tidak ada kaitanya dengan UU Pelayaran," beber pelapor AI, sesaat mengetahui kejadian tersebut, pada Sabtu (30/01/2021).
Terlihat berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima , berada di atas meja penyidik Tipidter. Diketahui, berkas tersangka kasus Feri Sofiyan yang membangun dermaga milik pribadi tanpa izin di atas tanah milik negara di kawasan Bonto, Kelurahan Kolo, Asakota, Kota Bima, telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan atau P19. Sebelumnya berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari LSM yang melaporkan kasus tersebut, diketahui bahwa dikembalikannya berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta penyidik Kepolisian Polres Bima Kota untuk menambahkan pasal teringan dari UU Pelayaran. Sementara, dalam kasus tersebut pihak penyidik Polres setempat telah menetapkan pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja, atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Saya menduga Kejaksaan Negeri Bima telah konspirasi dengan pihak tersangka Feri Sofiyan, agar vonis yang diberikan hakim nantinya ringan karena merujuk pada Undang-undang pelayaran. Sementara dalam kasus tersebut, tidak ada kaitanya dengan UU Pelayaran," beber pelapor AI, sesaat mengetahui kejadian tersebut, pada Sabtu (30/01/2021).
Lihat Juga :