Upayakan Dana Hibah Pariwisata Bisa Digunakan Tahun Ini, Pemkot Makassar Lobi Kemenkeu

Kamis, 28 Januari 2021 - 07:41 WIB
Pemkot Makassar melobi Kemenkeu agar dana hibah pariwisata bisa digunakan tahun ini. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Meski sudah ditolak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ). Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak ingin tinggal diam. Dana hibah pariwisata yang sudah ditransfer ke kas daerah diupayakan agar masih bisa digunakan tahun ini.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin berencana melobi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga anggaran itu tidak mesti dikembalikan ke pemerintah pusat. Terlebih 50% atau Rp24,4 miliar dari total dana itu sudah ada di kas daerah.

"Saya lihat ini kebijakan keuangan selain ada di Kemenparekpraf , ada juga di Kemenkeu. Saya sudah minta tolong untuk bisa disounding-sounding di Kemenkeu apakah ada kebijakan untuk itu," kata Rudy, Rabu (27/1/2021).



Paling tidak, lanjut dia, Pemkot Makassar bisa menjelaskan alasan kenapa bantuan itu belum juga disalurkan hingga akhir 2020, lalu. Sebab di satu sisi, pemerintah diberikan bantuan tapi disisi lain dibebankan dengan persyaratan yang begitu ketat.

Sehingga menurut dia, penggunaan dana hibah pariwisata yang sudah dikucurkan untuk Pemkot Makassar tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada syarat yang mesti dipenuhi sebelum dicairkan, khususnya bagi pelaku usaha hotel dan restoran .

"Ini harus diketahui supaya Kemenkeu bisa memberikan kebijakan yang lebih baik, dalam hal ini bisa bermanfaat bagi pelaku usaha pariwisata," ucap dia.



Rudy menyebutkan ada beberapa penyebab sehingga bantuan dana hibah ini tak kunjung disalurkan. Salah satunya dikarenakan proses administrasi yang lamban. SK penetapan penerima dana hibah baru diajukan pada 30 Desember 2020.

Karena itu, dia meminta Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar untuk terus melanjutkan verifikasi berkas agar nantinya jika ada peluang dan ini masih bisa digunakan tidak ada lagi terkendala administrasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content