Upayakan Dana Hibah Pariwisata Bisa Digunakan Tahun Ini, Pemkot Makassar Lobi Kemenkeu
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Meski sudah ditolak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ). Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak ingin tinggal diam. Dana hibah pariwisata yang sudah ditransfer ke kas daerah diupayakan agar masih bisa digunakan tahun ini.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin berencana melobi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga anggaran itu tidak mesti dikembalikan ke pemerintah pusat. Terlebih 50% atau Rp24,4 miliar dari total dana itu sudah ada di kas daerah.
"Saya lihat ini kebijakan keuangan selain ada di Kemenparekpraf , ada juga di Kemenkeu. Saya sudah minta tolong untuk bisa disounding-sounding di Kemenkeu apakah ada kebijakan untuk itu," kata Rudy, Rabu (27/1/2021).
Paling tidak, lanjut dia, Pemkot Makassar bisa menjelaskan alasan kenapa bantuan itu belum juga disalurkan hingga akhir 2020, lalu. Sebab di satu sisi, pemerintah diberikan bantuan tapi disisi lain dibebankan dengan persyaratan yang begitu ketat.
Sehingga menurut dia, penggunaan dana hibah pariwisata yang sudah dikucurkan untuk Pemkot Makassar tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada syarat yang mesti dipenuhi sebelum dicairkan, khususnya bagi pelaku usaha hotel dan restoran .
"Ini harus diketahui supaya Kemenkeu bisa memberikan kebijakan yang lebih baik, dalam hal ini bisa bermanfaat bagi pelaku usaha pariwisata," ucap dia.
Rudy menyebutkan ada beberapa penyebab sehingga bantuan dana hibah ini tak kunjung disalurkan. Salah satunya dikarenakan proses administrasi yang lamban. SK penetapan penerima dana hibah baru diajukan pada 30 Desember 2020.
Karena itu, dia meminta Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar untuk terus melanjutkan verifikasi berkas agar nantinya jika ada peluang dan ini masih bisa digunakan tidak ada lagi terkendala administrasi.
"Tidak mungkin kita paksakan dicairkan kemarin, jadi kalau ada peluang harusnya kita sudah siap. Makanya saya sudah wanti-wanti Dispar bahwa jangan menunggu kebijakan baru tapi tetap harus menyiapkan dokumen supaya kalau dapat kebijakan bisa langsung dieksekusi," ungkap dia.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengaku masih menunggu kebijakan dari Kemenkeu terkait penggunaan anggaran Rp24,4 miliar yang sudah ada di kas daerah.
Sebab informasi yang beredar, anggaran itu akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Tapi ada pula yang menyebut jika anggaran itu akan diperhitungkan untuk transferan dana alokasi umum (DAU).
"Kita masih sementara menunggu komunikasi dengan Kemenkeu, jalan apa yang kita tempuh. Apakah dikembalikan ke RKUN atau Kemenkeu memperhitungkan transferan DAU-nya ke kita," papar Rahmat.
Namun jika anggaran itu diberikan ke Pemkot Makassar dalam bentuk DAU, maka kata dia kecil kemungkinan anggaran itu masih bisa digunakan untuk membantu pelaku usaha industri dalam bentuk dana hibah .
"Kalau masuk di DAU lain lagi pasti peruntukannya, karena bukan untuk itu. Jadi yang kita dapat Rp24,4 miliar sesuai yang ditransfer ke kas daerah," ungkap dia.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin berencana melobi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga anggaran itu tidak mesti dikembalikan ke pemerintah pusat. Terlebih 50% atau Rp24,4 miliar dari total dana itu sudah ada di kas daerah.
"Saya lihat ini kebijakan keuangan selain ada di Kemenparekpraf , ada juga di Kemenkeu. Saya sudah minta tolong untuk bisa disounding-sounding di Kemenkeu apakah ada kebijakan untuk itu," kata Rudy, Rabu (27/1/2021).
Paling tidak, lanjut dia, Pemkot Makassar bisa menjelaskan alasan kenapa bantuan itu belum juga disalurkan hingga akhir 2020, lalu. Sebab di satu sisi, pemerintah diberikan bantuan tapi disisi lain dibebankan dengan persyaratan yang begitu ketat.
Sehingga menurut dia, penggunaan dana hibah pariwisata yang sudah dikucurkan untuk Pemkot Makassar tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada syarat yang mesti dipenuhi sebelum dicairkan, khususnya bagi pelaku usaha hotel dan restoran .
"Ini harus diketahui supaya Kemenkeu bisa memberikan kebijakan yang lebih baik, dalam hal ini bisa bermanfaat bagi pelaku usaha pariwisata," ucap dia.
Rudy menyebutkan ada beberapa penyebab sehingga bantuan dana hibah ini tak kunjung disalurkan. Salah satunya dikarenakan proses administrasi yang lamban. SK penetapan penerima dana hibah baru diajukan pada 30 Desember 2020.
Karena itu, dia meminta Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar untuk terus melanjutkan verifikasi berkas agar nantinya jika ada peluang dan ini masih bisa digunakan tidak ada lagi terkendala administrasi.
"Tidak mungkin kita paksakan dicairkan kemarin, jadi kalau ada peluang harusnya kita sudah siap. Makanya saya sudah wanti-wanti Dispar bahwa jangan menunggu kebijakan baru tapi tetap harus menyiapkan dokumen supaya kalau dapat kebijakan bisa langsung dieksekusi," ungkap dia.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengaku masih menunggu kebijakan dari Kemenkeu terkait penggunaan anggaran Rp24,4 miliar yang sudah ada di kas daerah.
Sebab informasi yang beredar, anggaran itu akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Tapi ada pula yang menyebut jika anggaran itu akan diperhitungkan untuk transferan dana alokasi umum (DAU).
"Kita masih sementara menunggu komunikasi dengan Kemenkeu, jalan apa yang kita tempuh. Apakah dikembalikan ke RKUN atau Kemenkeu memperhitungkan transferan DAU-nya ke kita," papar Rahmat.
Namun jika anggaran itu diberikan ke Pemkot Makassar dalam bentuk DAU, maka kata dia kecil kemungkinan anggaran itu masih bisa digunakan untuk membantu pelaku usaha industri dalam bentuk dana hibah .
"Kalau masuk di DAU lain lagi pasti peruntukannya, karena bukan untuk itu. Jadi yang kita dapat Rp24,4 miliar sesuai yang ditransfer ke kas daerah," ungkap dia.
(agn)