Mal Wisata Bulukumba Dipasangi Plang Tunggakan Pajak Ratusan Juta

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:16 WIB
Satpol PP Bulukumba saat memasangi plang tunggakan pajak mal Wisata Bulukumba, Rabu, (27/01/2021). Foto: Istimewa
BULUKUMBA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba, melakukan pemasangan plang imbauan tunggakan pajak terhadap Mal Wisata 4 Universitas Indonesia Timur (UIT) Bulukumba, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Rabu, (27/01/2021).

Pemasangan plang dilakukan pihak Bapenda Bulukumba lantaran pihak manajemen Mal Wisata Bulukumba dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013, tentang pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.

Mal Wisata milik Anggota DPR RI, Haruna yang dibangun di masa pemerintahan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan itu telah menunggak pajak selama empat tahun atau mencapai Rp319.626.304.





Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba, Andi Mappiwali saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika PBB mal tersebut telah menunggak sejak sejak tahun 2018 hingga 2020.

“Jadi pajaknya sudah tidak terbayarkan sejak 2018-2020. Ditambah lagi dengan tunggakan 2014 yang juga belum terbayarkan,” katanya.

Andi Mappiwali membeberkan, tunggakan PBB Pokok ditambah denda itu yakni Rp738.816 di tahun 2014, sementara 2015-2017 telah dilunasi.

Namun, di tahun 2018 kembali menunggak sebesar Rp123.548.023, tahun 2019 menunggak sebesar Rp108.521.920, dan untuk 2020 sebesar Rp86.817.636.

“Total tunggakannya terhitung selama empat tahun Rp319.626.304. Kami juga sudah melakukan penagihan secara langsung ke pemilik Mal Wisata,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content