Deden Sang Anak Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Dituntut Minta Maaf Sambil Sujud

Senin, 25 Januari 2021 - 19:19 WIB
- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.

- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkars lainnya baik pidana maupun perdata

- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media massa dan media sosial.

Baca Juga: MK Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020 di Hari Perdana

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content