Deden Sang Anak Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Dituntut Minta Maaf Sambil Sujud
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pihak keluarga tergugat RE Koswara (85) membuka peluang perdamaian dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung dengan syarat Deden sang anak harus meminta maaf sambil bersujud mencium kaki sang ayah.
Baca Juga: Biden Cabut Larangan Transgender Bertugas di Militer Amerika Serikat
Hal itu menjadi salah satu syarat yang diajukan pihak tergugat jika penggugat bersedia berdamai dengan RE Koswara (85), ayah kandungnya. Selain bersujud di bawah kaki sang ayah, penggugat pun diminta menyampaikan pernyataan maafnya kepada masyarakat luas.
Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
"Sebelumnya kami membuka perdamaian kalau ada kesepakatan damai," ungkap Hamidah, anak kedua Koswara dalam konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Menurut Hamidah, sejak perkara gugatan tersebut bergulir, ayahnya memikul beban pikiran yang berat hingga sering melamun. Karenanya, Hamidah meminta, penggugat yang tak lain kakaknya sendiri, Deden dan istrinya Nining segera meminta maaf kepada sang ayah.
Baca Juga: Polri Sebut Habib Rizieq Sehat, Kuasa Hukum: Alhamdulillah
"Kasihan bapak banyak pikiran. Tolong lah, Deden sama Nining sujud ke bapak, minta maaf ke bapak. Tolong lah kasihan bapak, bapak sudah tua, sudah sepuh, sudah 85 (tahun). Kita anak-anaknya harus bisa bawa bapak. Kasihan sekarang melamun di rumah," tutur Hamidah.
Hamidah menambahkan, ayahnya merupakan orang yang terhormat. Dia tak rela ayahnya digugat hingga diperlakukan kasar oleh saudara-saudara kandungnya itu.
Baca juga: Takut Dianiaya, RE Koswara Laporkan Tiga Anak Kandungnya ke Polda Jabar
"Bapak saya itu terhormat di sana, bukan orang sembarangan, dia orang terhormat. Masa ini anaknya berani-beraninya seperti itu. Saya saja menghormati bapak saya, ini kenapa kakak saya seperti itu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Hamidah pun menyampaikan pernyataan sikapnya kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni:
1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya
2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.
3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :
- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).
- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat.
- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.
- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkars lainnya baik pidana maupun perdata
- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media massa dan media sosial.
Baca Juga: MK Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020 di Hari Perdana
Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
Baca Juga: Biden Cabut Larangan Transgender Bertugas di Militer Amerika Serikat
Hal itu menjadi salah satu syarat yang diajukan pihak tergugat jika penggugat bersedia berdamai dengan RE Koswara (85), ayah kandungnya. Selain bersujud di bawah kaki sang ayah, penggugat pun diminta menyampaikan pernyataan maafnya kepada masyarakat luas.
Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
"Sebelumnya kami membuka perdamaian kalau ada kesepakatan damai," ungkap Hamidah, anak kedua Koswara dalam konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Menurut Hamidah, sejak perkara gugatan tersebut bergulir, ayahnya memikul beban pikiran yang berat hingga sering melamun. Karenanya, Hamidah meminta, penggugat yang tak lain kakaknya sendiri, Deden dan istrinya Nining segera meminta maaf kepada sang ayah.
Baca Juga: Polri Sebut Habib Rizieq Sehat, Kuasa Hukum: Alhamdulillah
"Kasihan bapak banyak pikiran. Tolong lah, Deden sama Nining sujud ke bapak, minta maaf ke bapak. Tolong lah kasihan bapak, bapak sudah tua, sudah sepuh, sudah 85 (tahun). Kita anak-anaknya harus bisa bawa bapak. Kasihan sekarang melamun di rumah," tutur Hamidah.
Hamidah menambahkan, ayahnya merupakan orang yang terhormat. Dia tak rela ayahnya digugat hingga diperlakukan kasar oleh saudara-saudara kandungnya itu.
Baca juga: Takut Dianiaya, RE Koswara Laporkan Tiga Anak Kandungnya ke Polda Jabar
"Bapak saya itu terhormat di sana, bukan orang sembarangan, dia orang terhormat. Masa ini anaknya berani-beraninya seperti itu. Saya saja menghormati bapak saya, ini kenapa kakak saya seperti itu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Hamidah pun menyampaikan pernyataan sikapnya kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni:
1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya
2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.
3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :
- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).
- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat.
- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.
- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkars lainnya baik pidana maupun perdata
- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media massa dan media sosial.
Baca Juga: MK Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020 di Hari Perdana
Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
(sms)