Deden Sang Anak Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Dituntut Minta Maaf Sambil Sujud

Senin, 25 Januari 2021 - 19:19 WIB
loading...
Deden Sang Anak Penggugat...
Anak kedua RE Koswara, Hamidah saat mengatakan, pihaknya membuka pintu damai kepada penggugat ayahnya dengan sejumlah syarat. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Pihak keluarga tergugat RE Koswara (85) membuka peluang perdamaian dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung dengan syarat Deden sang anak harus meminta maaf sambil bersujud mencium kaki sang ayah.

Baca juga : Biden Cabut Larangan Transgender Bertugas di Militer Amerika Serikat

Hal itu menjadi salah satu syarat yang diajukan pihak tergugat jika penggugat bersedia berdamai dengan RE Koswara (85), ayah kandungnya. Selain bersujud di bawah kaki sang ayah, penggugat pun diminta menyampaikan pernyataan maafnya kepada masyarakat luas.

Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan


"Sebelumnya kami membuka perdamaian kalau ada kesepakatan damai," ungkap Hamidah, anak kedua Koswara dalam konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Menurut Hamidah, sejak perkara gugatan tersebut bergulir, ayahnya memikul beban pikiran yang berat hingga sering melamun. Karenanya, Hamidah meminta, penggugat yang tak lain kakaknya sendiri, Deden dan istrinya Nining segera meminta maaf kepada sang ayah.

Baca juga : Polri Sebut Habib Rizieq Sehat, Kuasa Hukum: Alhamdulillah

"Kasihan bapak banyak pikiran. Tolong lah, Deden sama Nining sujud ke bapak, minta maaf ke bapak. Tolong lah kasihan bapak, bapak sudah tua, sudah sepuh, sudah 85 (tahun). Kita anak-anaknya harus bisa bawa bapak. Kasihan sekarang melamun di rumah," tutur Hamidah.

Hamidah menambahkan, ayahnya merupakan orang yang terhormat. Dia tak rela ayahnya digugat hingga diperlakukan kasar oleh saudara-saudara kandungnya itu.

Baca juga: Takut Dianiaya, RE Koswara Laporkan Tiga Anak Kandungnya ke Polda Jabar


"Bapak saya itu terhormat di sana, bukan orang sembarangan, dia orang terhormat. Masa ini anaknya berani-beraninya seperti itu. Saya saja menghormati bapak saya, ini kenapa kakak saya seperti itu," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hamidah pun menyampaikan pernyataan sikapnya kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni:

1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya
2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.
3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :
- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).
- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat.
- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.
- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkars lainnya baik pidana maupun perdata
- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media massa dan media sosial.

Baca juga : MK Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020 di Hari Perdana

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved