Deden Sang Anak Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Dituntut Minta Maaf Sambil Sujud

Senin, 25 Januari 2021 - 19:19 WIB
Anak kedua RE Koswara, Hamidah saat mengatakan, pihaknya membuka pintu damai kepada penggugat ayahnya dengan sejumlah syarat. Foto/Istimewa
BANDUNG - Pihak keluarga tergugat RE Koswara (85) membuka peluang perdamaian dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung dengan syarat Deden sang anak harus meminta maaf sambil bersujud mencium kaki sang ayah.

Baca juga : Biden Cabut Larangan Transgender Bertugas di Militer Amerika Serikat



Hal itu menjadi salah satu syarat yang diajukan pihak tergugat jika penggugat bersedia berdamai dengan RE Koswara (85), ayah kandungnya. Selain bersujud di bawah kaki sang ayah, penggugat pun diminta menyampaikan pernyataan maafnya kepada masyarakat luas.



Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan


"Sebelumnya kami membuka perdamaian kalau ada kesepakatan damai," ungkap Hamidah, anak kedua Koswara dalam konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Menurut Hamidah, sejak perkara gugatan tersebut bergulir, ayahnya memikul beban pikiran yang berat hingga sering melamun. Karenanya, Hamidah meminta, penggugat yang tak lain kakaknya sendiri, Deden dan istrinya Nining segera meminta maaf kepada sang ayah.

Baca juga : Polri Sebut Habib Rizieq Sehat, Kuasa Hukum: Alhamdulillah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!