Bawa Kabur Anak 9 Tahun, Guru Privat Cantik di Bandung Ditangkap Polisi
Senin, 25 Januari 2021 - 15:12 WIB
BANDUNG - Diduga membawa kabur anak orang, SA (24), ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku membawa kabur korban KJV (9) ke tempat kontrakannya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, pelaku SA, yang berprofesi guru privat itu, bertemu dengan korban KJV di sebuah rumah makan di Jalan Supratman, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Baca juga: Marak Anak Gugat Orang Tua, Dosen Unpad: Secara Norma dan Hukum Tidak Boleh
Pelaku SA meminta izin mengajak korban KJV jalan-jalan ke Toserba Yogya, Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Namun setelah dua jam ditunggu, pelaku dan KJV tak juga kembali.
Saat dihubungi oleh Hendrich Vicky Victorianus, ayah korban, telepon seluler pelaku SA tak aktif. Akhirnya, orang tua KJV melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada 16 Desember 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, motif pelaku SA membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya dengan alasan pelaku menganggap korban sebagai anak.
"Pelaku kecewa karena tidak diperbolehkan lagi berhubungan dengan korban (KJV) oleh keluarganya. Sehingga pelaku nekat membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Ulung, pelaku SA dan KJV bertemu di sebuah rumah makan. Setelah bertemu, Sdri. Pelaku SA kemudian meminta izin kepada pelapor untuk membawa KJV jalan-jalan membeli baju ke Toserba Yogya Kepatihan. "Saat itu pelapor sempat melarang, namun pelaku SA memohon sehingga akhirnya pelapor mengizinkan," ujar Kombes Pol Ulung.
Baca juga: Nestapa Kakek Koswara, Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Terusir dari Rumah Sendiri
Informasi yang dihimpun, pelaku SA, yang berprofesi guru privat itu, bertemu dengan korban KJV di sebuah rumah makan di Jalan Supratman, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Baca juga: Marak Anak Gugat Orang Tua, Dosen Unpad: Secara Norma dan Hukum Tidak Boleh
Pelaku SA meminta izin mengajak korban KJV jalan-jalan ke Toserba Yogya, Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Namun setelah dua jam ditunggu, pelaku dan KJV tak juga kembali.
Saat dihubungi oleh Hendrich Vicky Victorianus, ayah korban, telepon seluler pelaku SA tak aktif. Akhirnya, orang tua KJV melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada 16 Desember 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, motif pelaku SA membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya dengan alasan pelaku menganggap korban sebagai anak.
"Pelaku kecewa karena tidak diperbolehkan lagi berhubungan dengan korban (KJV) oleh keluarganya. Sehingga pelaku nekat membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Ulung, pelaku SA dan KJV bertemu di sebuah rumah makan. Setelah bertemu, Sdri. Pelaku SA kemudian meminta izin kepada pelapor untuk membawa KJV jalan-jalan membeli baju ke Toserba Yogya Kepatihan. "Saat itu pelapor sempat melarang, namun pelaku SA memohon sehingga akhirnya pelapor mengizinkan," ujar Kombes Pol Ulung.
Baca juga: Nestapa Kakek Koswara, Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Terusir dari Rumah Sendiri
tulis komentar anda