Kabur Saat Jalani Karantina, Tahanan Kejari Denpasar Ditangkap di Yogyakarta

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:09 WIB
loading...
Kabur Saat Jalani Karantina,...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap Juandri Okinda (27), tahanan kasus narkotika yang kabur saat menjalani karantina setelah terkonfirmasi COVID-19. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap Juandri Okinda (27), tahanan kasus narkotika yang kabur saat menjalani karantina setelah terkonfirmasi COVID-19. Junadri kabur hingga ke Yogyakarta.

"Kabur saat menjalani karantina di hotel di Kuta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Heri Supriyadi, Selasa (19/1/2021).

Kasus itu bermula saat Juandri akan dipindahkan dari sel tahanan Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan, 6 Januari 2021. Pemindahan itu seiring dengan dilimpahkannya kasus narkoba dari kepolisian kepada kejaksaan.



Saat akan dipindah ke Lapas Kerobokan, Juandri terlebih dulu menjalani swab test dan hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19. Dia pun batal di kirim ke penjara, tapi ke tempat karantina di salah satu hotel di Kuta.

Belum genap 1 jam berada di tempat karantina, Juandri kabur melalui pintu depan hotel dan dijemput temannya di jalan raya. Dia lalu melarikan diri ke Yogyakarta.

Setelah dikakukan pengejaran, Juandri akhirnya ditangkap di sebuah tempat kos di Sleman. "Kita dibantu tim Resmob Polresta Denpasar dan Polres Sleman," ujar Heri.

Dia menambahkan, Juandri telah dibawa kembali ke Bali dan kembali dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. "Dia akan segera menjalani persidangan," tutup Heri.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2690 seconds (0.1#10.140)