Bawa Kabur Anak 9 Tahun, Guru Privat Cantik di Bandung Ditangkap Polisi

Senin, 25 Januari 2021 - 15:12 WIB
loading...
Bawa Kabur Anak 9 Tahun,...
SA (24), ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, diduga melarikan anak di bawah umur. Foto/Agus warsudi.
A A A
BANDUNG - Diduga membawa kabur anak orang, SA (24), ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku membawa kabur korban KJV (9) ke tempat kontrakannya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun, pelaku SA, yang berprofesi guru privat itu, bertemu dengan korban KJV di sebuah rumah makan di Jalan Supratman, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Baca juga: Marak Anak Gugat Orang Tua, Dosen Unpad: Secara Norma dan Hukum Tidak Boleh

Pelaku SA meminta izin mengajak korban KJV jalan-jalan ke Toserba Yogya, Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Namun setelah dua jam ditunggu, pelaku dan KJV tak juga kembali.

Saat dihubungi oleh Hendrich Vicky Victorianus, ayah korban, telepon seluler pelaku SA tak aktif. Akhirnya, orang tua KJV melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada 16 Desember 2020.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, motif pelaku SA membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya dengan alasan pelaku menganggap korban sebagai anak.

"Pelaku kecewa karena tidak diperbolehkan lagi berhubungan dengan korban (KJV) oleh keluarganya. Sehingga pelaku nekat membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Ulung, pelaku SA dan KJV bertemu di sebuah rumah makan. Setelah bertemu, Sdri. Pelaku SA kemudian meminta izin kepada pelapor untuk membawa KJV jalan-jalan membeli baju ke Toserba Yogya Kepatihan. "Saat itu pelapor sempat melarang, namun pelaku SA memohon sehingga akhirnya pelapor mengizinkan," ujar Kombes Pol Ulung.

Baca juga: Nestapa Kakek Koswara, Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Terusir dari Rumah Sendiri

Kapolrestabes Bandung menuturkan, setelah menunggu sekitar dua jam, pelapor menghubungi pelaku SA melalui SMS. Saat dihubungi, pelaku SA seolah mengulur waktu, sampai akhirnya pelaku SA tidak dapat dihubungi.

Pelapor kemudian mendatangi rumah pelaku SA di Sukamenak, Kabupaten Bandung. Ternyata, pelaku SA tidak pulang ke rumah. "Akhirnya pelapor meminta tolong ibu kandung pelaku untuk menghubungi SA. Namun ibu kandung pelaku pun tidak bisa menghubungi SA," tutur Kapolrestabes Bandung.

Berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, kata Kombes Pol Ulung, tersangka SA membawa korban KJV ke Meda, Sumatera Utara.

"Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengejaran dan koordinasi dengan kepolisian setempat. Pelaku kami tangkap dan korban dibawa pulang ke Bandung pada Sabtu 23 Januari 2021. Saat ini, pelaku SA ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kombes Pol Ulung.

Atas perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, pelaku SA dijerat Pasal 330, Pasal 332 ayat (1) ke-1 dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Tersangka SA terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Rekomendasi
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Gaji Guru di Sejumlah...
Gaji Guru di Sejumlah Negara, Ada yang 1,6 Miliar per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved