Nestapa Kakek Koswara, Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Terusir dari Rumah Sendiri
Senin, 25 Januari 2021 - 14:38 WIB
"Maaf, saya hanya bisa memperlihatkan dan tidak bisa memberikan video ini karena ini alat bukti," ungkap Hamidah.
Dalam video yang diperlihatkan Hamidah, Koswara memang benar-benar diperlakukan kasar ketiga anak lelakinya itu. Koswara yang hendak memasuki rumahnya sambil dipapah Hamidah dan sejumlah orang diteriaki dengan kata-kata kasar.
Menurut kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2021. Sejak kejadian itu, Koswara tidak lagi tinggal di rumahnya sekaligus rumah yang disengketakan karena takut dianiaya. Koswara pun kini harus terusir dari rumahnya sendiri dan tinggal bersama anak pertamanya, Imas.
"Betul, sejak tanggal 10 (Desember 2020), Pak Koswara tidak tinggal di situ karena takut akan ancaman. Jadi Pak Koswara tinggal bersama anak pertamanya, Bu Imas," kata Bobby.
Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
Dalam video yang diperlihatkan Hamidah, Koswara memang benar-benar diperlakukan kasar ketiga anak lelakinya itu. Koswara yang hendak memasuki rumahnya sambil dipapah Hamidah dan sejumlah orang diteriaki dengan kata-kata kasar.
Menurut kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2021. Sejak kejadian itu, Koswara tidak lagi tinggal di rumahnya sekaligus rumah yang disengketakan karena takut dianiaya. Koswara pun kini harus terusir dari rumahnya sendiri dan tinggal bersama anak pertamanya, Imas.
"Betul, sejak tanggal 10 (Desember 2020), Pak Koswara tidak tinggal di situ karena takut akan ancaman. Jadi Pak Koswara tinggal bersama anak pertamanya, Bu Imas," kata Bobby.
Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
(shf)
tulis komentar anda