KRI Usman Harun Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Taiwan, Berisi 12 Ton Ikan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 01:10 WIB
Kapal berbendera Taiwan ditangkap di sekitar perairan Laut Natuna Utara, saat kedapatan mencuri ikan di ZEE Indonesia, Jumat (22/1/2021). Foto: Istimewa
MEDAN - KRI Usman Harun yang tengah berpatroli di sekitar perairan Laut Natuna Utara , menangkap kapal berbendera Taiwan di perairan tersebut, Jumat (22/1/2021). Kapal itu ditangkap karena kedapatan melakukan penangkapan ikan di perairan yang termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia .

Penangkapan itu terjadi sekira pukul 10.30 WIB, bermula saat patroli rutin yang dilakukan KRI USH-359 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada Ops Siaga Segara-21 mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan ZEEI.



Menindaklajuti kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles), Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Kapal ikan asing yang menyadari kehadiran KRI berusaha menghindari dengan menambah kecepatan dan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359.



Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti, namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut. Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI.



Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. “Dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More