KRI Usman Harun Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Taiwan, Berisi 12 Ton Ikan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 01:10 WIB
loading...
KRI Usman Harun Tangkap...
Kapal berbendera Taiwan ditangkap di sekitar perairan Laut Natuna Utara, saat kedapatan mencuri ikan di ZEE Indonesia, Jumat (22/1/2021). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - KRI Usman Harun yang tengah berpatroli di sekitar perairan Laut Natuna Utara , menangkap kapal berbendera Taiwan di perairan tersebut, Jumat (22/1/2021). Kapal itu ditangkap karena kedapatan melakukan penangkapan ikan di perairan yang termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia .

Penangkapan itu terjadi sekira pukul 10.30 WIB, bermula saat patroli rutin yang dilakukan KRI USH-359 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada Ops Siaga Segara-21 mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan ZEEI.

Baca juga: KRI Usman Harun Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Menindaklajuti kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles), Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Kapal ikan asing yang menyadari kehadiran KRI berusaha menghindari dengan menambah kecepatan dan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359.

Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti, namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut. Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI.

Baca juga: Sempat Terjadi Insiden dengan Kapal Patroli Vietnam, KKP Usir Dua Kapal Ikan Asing Ilegal di Laut Natuna Utara

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. “Dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka,” katanya.

Baca juga: Gempa Dahsyat 7,1 Skala Richter Dirasakan Kuat di Manado hingga Halmahera Maluku Utara

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K membenarkan penangkapan terhadap kapal ikan Asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut. Dia mengatakan, saat ini kapal yang ditangkap itu ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah" tegasnya.

Rasyid lebih lanjut menyebutkan, penangkapan kapal ikan asing berbendera Taiwan hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

Baca juga: Bule Cantik Slovakia Dibunuh Pacarnya di Bali Lantaran 3 Kali Tak Beri Maaf

”Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran ilegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I" tegas Pangkoarmada I.

Kapal ikan asing berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan, yaitu Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). "Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 Miliar,” tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Kapal Vietnam Lakukan...
2 Kapal Vietnam Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Ditangkap KKP
Belasan Kapal di Pelabuhan...
Belasan Kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan Ludes Terbakar
Tembakan Peringatan...
Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
Kapal Misterius Terdampar...
Kapal Misterius Terdampar di Lebak Selatan, Bawa Barang Berlabel Australia
3 ABK Keracunan Gas...
3 ABK Keracunan Gas di Kapal KM Aji Citra, 2 Tewas dan 1 Kritis
Gelombang Tenang Menyimpan...
Gelombang Tenang Menyimpan Ancaman: Konflik Laut China Selatan dan Kedaulatan Indonesia
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
KKP Tangkap 3 Kapal...
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Selat Malaka, Selamatkan Kerugian Negara Rp20,2 Miliar
Jepang Rampas Kapal...
Jepang Rampas Kapal China dan Tangkap Kaptennya, Bisa Picu Perseteruan Baru
Rekomendasi
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Berita Terkini
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Infografis
China Kerahkan Jet Tempur...
China Kerahkan Jet Tempur dan Kapal Militer untuk Kepung Taiwan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved