KRI Usman Harun Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Taiwan, Berisi 12 Ton Ikan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 01:10 WIB
loading...
KRI Usman Harun Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Taiwan, Berisi 12 Ton Ikan
Kapal berbendera Taiwan ditangkap di sekitar perairan Laut Natuna Utara, saat kedapatan mencuri ikan di ZEE Indonesia, Jumat (22/1/2021). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - KRI Usman Harun yang tengah berpatroli di sekitar perairan Laut Natuna Utara , menangkap kapal berbendera Taiwan di perairan tersebut, Jumat (22/1/2021). Kapal itu ditangkap karena kedapatan melakukan penangkapan ikan di perairan yang termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia .

Penangkapan itu terjadi sekira pukul 10.30 WIB, bermula saat patroli rutin yang dilakukan KRI USH-359 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada Ops Siaga Segara-21 mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan ZEEI.



Menindaklajuti kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles), Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Kapal ikan asing yang menyadari kehadiran KRI berusaha menghindari dengan menambah kecepatan dan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359.

Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti, namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut. Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI.



Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. “Dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka,” katanya.



Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K membenarkan penangkapan terhadap kapal ikan Asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut. Dia mengatakan, saat ini kapal yang ditangkap itu ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah" tegasnya.

Rasyid lebih lanjut menyebutkan, penangkapan kapal ikan asing berbendera Taiwan hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.



”Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran ilegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I" tegas Pangkoarmada I.

Kapal ikan asing berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan, yaitu Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). "Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 Miliar,” tukasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)