Tak Berizin, 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal Ditangkap Bakamla di Kolaka

Selasa, 14 November 2023 - 16:30 WIB
loading...
Tak Berizin, 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal Ditangkap Bakamla di Kolaka
Bakamla RI mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Ilegal di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulut. Foto/Istimewa
A A A
KOLAKA UTARA - Bakamla RI berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Ilegal di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT.

Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).



Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK.

Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023).

“Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB,” jelas Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).



Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Kemudian Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Di mana, setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp300.000.000.

Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8670 seconds (0.1#10.140)