Pekan Depan Sengketa Pilwali Kota Surabaya Mulai Disidangkan di MK
Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:49 WIB
Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) . Menurutnya, MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekedar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan.
"Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas," paparnya.
Menurutnya, keberadaan Peraturan MK No. 6/2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi bukti. Peraturan ini semakin meneguhkan sikap dan posisi MK dalam sengketa pemilihan kepala daerah menuju peradilan yang menggali keadilan substansial.
"Untuk mencapai persidangan yang fair, Machfud Arifin dan kuasa hukum meminta kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan jangan gunakan kekuasaan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan. Proses di MK harus dihormati oleh semua pihak," tandasnya.
Lihat Juga: Mahasiswa Tolak RUU Pilkada Dilempari Batu hingga Terancam Buta, PDIP Jabar: Usut Tuntas!
Baca Juga
"Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas," paparnya.
Menurutnya, keberadaan Peraturan MK No. 6/2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi bukti. Peraturan ini semakin meneguhkan sikap dan posisi MK dalam sengketa pemilihan kepala daerah menuju peradilan yang menggali keadilan substansial.
"Untuk mencapai persidangan yang fair, Machfud Arifin dan kuasa hukum meminta kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan jangan gunakan kekuasaan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan. Proses di MK harus dihormati oleh semua pihak," tandasnya.
Lihat Juga: Mahasiswa Tolak RUU Pilkada Dilempari Batu hingga Terancam Buta, PDIP Jabar: Usut Tuntas!
(eyt)
tulis komentar anda