Pekan Depan Sengketa Pilwali Kota Surabaya Mulai Disidangkan di MK

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:49 WIB
loading...
Pekan Depan Sengketa Pilwali Kota Surabaya Mulai Disidangkan di MK
Machfud Arifin-Mujiaman bersama partai pendukung di Surabaya, Jumat (22/1/2021). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang sengketa Pilwali Surabaya . Sidang perdana gugatan tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, bakal digelar pada Selasa (26/1/2021).



Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin mengatakan, MK akhirnya menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021.

"Terbitnya registrasi perkara tersebut, sekaligus membantah sejumlah kabar miring dan asumsi beberapa pihak bahwa perkara tersebut akan ditolak MK sejak awal," kata Machfud Arifin, di Surabaya, Jumat (22/1/2021).



Mantan Kapolda Jatim ini memastikan, bahwa dirinya bersama tim telah siap menghadapi sidang sengketa Pilwali Surabaya . "Menghadapi persidangan pendahuluan dan persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan sejumlah fakta-fakta yang akan menjadi bukti persidangan nantinya," ujarnya.

Fakta tersebut, lanjutnya digunakan untuk menunjukkan telah terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya tahun 2020 yang lalu.



"Kuasa hukum akan menujukkan seluruh dugaan kecurangan tersebut di depan para hakim konstititusi, sehingga diharapkan membuka “kotak pandora” kecurangan pilkada yang lalu," tegas Machfud Arifin.

Tim Kuasa Hukum MA-Mujiaman, Veri Djunaidi berharap agar persidangan yang digelar dapat adil tanpa ada kecurangan apapun. Ia mengatakan, Machfud Arifin dan Mujiaman menyadari saat ini MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju, dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus.

Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) . Menurutnya, MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekedar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan.



"Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas," paparnya.

Menurutnya, keberadaan Peraturan MK No. 6/2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi bukti. Peraturan ini semakin meneguhkan sikap dan posisi MK dalam sengketa pemilihan kepala daerah menuju peradilan yang menggali keadilan substansial.

"Untuk mencapai persidangan yang fair, Machfud Arifin dan kuasa hukum meminta kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan jangan gunakan kekuasaan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan. Proses di MK harus dihormati oleh semua pihak," tandasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)