Zona Merah COVID-19, Warga Lampung Utara Tak Diizinkan Gelar Hajatan

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:30 WIB
Surat Edaran Bupati Lampung Utara tentang peningkatan pengendalian penyebaran COVID-19. Foto/SINDOnews/Jimi Irawan
LAMPUNG UTARA - Lampung Utara (Lampura) menjadi satu dari delapan kabupaten di Provinsi Lampung, yang berstatus zona merah penyebaran COVID-19 . Sebagai upaya peningkatan pencegahan, Bupati Lampura, Budi Utomo langsung mengeluarkan surat edaran (SE).



Dalam SE tersebut, Budi Utomo menyampaikan, tidak memberikan izin atau rekomendasi, bagi warganya yang ingin melakukan kegiatan hajatan atau resepsi karena bisa memicu munculnya kerumunan massa.



Dalam SE No. 360/55/41-LU/2021 tertanggal 20 Januari 2021, ini juga menegaskan bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) baik di tinggkat kabupaten hingga desa, agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) disetiap kerumunan dengan cara hadir langsung dikokasi.

Kemudian, Satgasus melakukan razia rutin prokes di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat kerumunan. Di poin berikutnya, menugaskan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu, yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan .



Dan yang terakhir, Satgas COVID-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di masing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Lampura. "Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi," ujar Plt Kadis Kesehatan Lampura, Maya N Manan.



Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Lampura, mencapai sebanyak 778 kasus, dengan 15 kasus kematian. Masyarakat diimbau untuk waspada, dan menerapkan protokol kesehatan.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content