Ada PPKM Positif COVID-19 Blitar Melonjak, Satpol PP: Perlu Sanksi Berat

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:39 WIB
Hingga 18 Januari 2021 kasus positif mencapai 2.793. Dari jumlah tersebut, 139 orang di antaranya meninggal dunia. Mustofa melihat besaran denda, yakni Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu sebagai sanksi pelanggaran yustisi , belum bisa memberi efek jera.

Begitupun treatmen dengan menyita kartu identitas agar pelanggar datang ke kantor Satpol PP, juga diabaikan. Tidak sedikit pelanggar yang memilih mengurus KTP baru daripada harus berhadapan dengan petugas.

Baca juga: Gempar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin, Pelakunya Napi di Lapas Porong

Selama operasi yustisi juga masih banyak pedagang yang melakukan aksi kucing-kucingan. Mereka seolah mematuhi jam malam saat petugas melakukan razia. Saat petugas meninggalkan lokasi, mereka kembali berjualan.

Mustofa mengatakan, denda yang lebih berat dimungkinkan akan membuat warga lebih mematuhi protokol kesehatan . "Mungkin kalau sanksi dinaikkan menjadi Rp500 ribu, warga akan jera. Tapi kendati demikian yang terpenting tetap kesadaran," kata Mustofa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!