Miris, Mucikari Prostitusi Online Tawarkan PSK Khusus Janda, Ini Tarifnya
Rabu, 20 Januari 2021 - 15:28 WIB
BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi , Jawa Timur berhasil meringkus seorang wanita yang menjadi mucikari prostitusi online . Tersangka N (30) terbukti sebagai penyalur jasa prostitusi dengan semua pekerja seks komersial (PSK) berstatus janda .
Para janda itu dikordinir oleh mami N sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang. Tersangka diketahui merupakan warga Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka ditangkap saat melakukan komunikasi untuk transaksi prostitusi.
Di hadapan penyidik, tersangka N mengaku nekat menjadi mucikari karena faktor ekonomi, yakni untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka mengaku ditinggal bekerja ke Bali oleh suaminya yang hingga kini tidak pernah ada kabarnya.
Sebagai mucikari atau penyalur PSK khusus janda, tersangka N mengaku mendapatkan imbalan Rp100.000 setiap kali melakukan transaksi prostitusi dari para perempuan yang berstatus janda tersebut.
Sementara transaksi prostitusi tersebut bertarif Rp600.000 hingga Rp800.000 per sekali kencan. Tersangka N mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis sebagai penyalur jasa prostitusi janda untuk pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo menjelaskan, terungkapnya praktik prostitusi online ini berawal dari patroli cyber di media sosial oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Melalui akun facebook, muncikari N menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung. Kemudian dilanjutkan dengan transaksi via WhatsApp (WA).
“Setelah terjadi kesepakatan soal perempuan yang dipesan dan harga booking-nya, dilakukan pertemuan dengan pria hidung belang di hotel kelas melati di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi,” katanya, Rabu (20/1/2021).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit handphone, uang senilai Rp600.000, serta 2 buah kondom belum terpakai.
Para janda itu dikordinir oleh mami N sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang. Tersangka diketahui merupakan warga Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka ditangkap saat melakukan komunikasi untuk transaksi prostitusi.
Baca Juga
Di hadapan penyidik, tersangka N mengaku nekat menjadi mucikari karena faktor ekonomi, yakni untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka mengaku ditinggal bekerja ke Bali oleh suaminya yang hingga kini tidak pernah ada kabarnya.
Sebagai mucikari atau penyalur PSK khusus janda, tersangka N mengaku mendapatkan imbalan Rp100.000 setiap kali melakukan transaksi prostitusi dari para perempuan yang berstatus janda tersebut.
Sementara transaksi prostitusi tersebut bertarif Rp600.000 hingga Rp800.000 per sekali kencan. Tersangka N mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis sebagai penyalur jasa prostitusi janda untuk pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo menjelaskan, terungkapnya praktik prostitusi online ini berawal dari patroli cyber di media sosial oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Melalui akun facebook, muncikari N menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung. Kemudian dilanjutkan dengan transaksi via WhatsApp (WA).
“Setelah terjadi kesepakatan soal perempuan yang dipesan dan harga booking-nya, dilakukan pertemuan dengan pria hidung belang di hotel kelas melati di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi,” katanya, Rabu (20/1/2021).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit handphone, uang senilai Rp600.000, serta 2 buah kondom belum terpakai.
(shf)
tulis komentar anda