Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:37 WIB
Di bagian depan lahan seluas total 4.100 meter persegi itu, terdapat sejumlah kios, di antaranya kios handphone, kios kelontongan, dan warung nasi padang.
Di atas bangunan yang kini dijadikan kios-kios tersebut, terpampang papan pengumuman yang isinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dalam sengketa. Berikut bunyi pengumuman tersebut:
"Tanah dan bangunan ini sebagaimana dalam sertifikat hak milik no 83 atas nama R Wardi Suwardi seluas 4.000 m2 tersebut tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan sebagai mana perkara nomor 517/G.PDT/2020/PN Bandung. Ttd Kuasa Hukum Masitoh, S.H, M.H"
Berdasarkan penelusuran, salah seorang anak yang menggugat Koswara, yakni Deden ternyata masih menempati salah satu kios di tanah dan bangunan yang disengketakan itu. Kios yang dimaksud, yakni kios kelontongan yang diapit oleh kios handphone, dan warung nasi padang.
Saat menyambangi kios tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Deden berada di dalam kios tersebut. Saat ditanyakan keberadaan suaminya, dia menjawab sang suami sedang keluar. "Gak ada, bapak (Deden) sedang keluar," katanya.
Saat dikonfirmasi soal kabar gugatan, dia menolak memberikan keterangan. Menurutnya, tidak ada yang perlu dibicarakan karena persoalan tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Gak usah (memberikan keterangan), kita sudah serahin ke kuasa hukum," singkat dia.
Diketahui, Koswara digugat Rp3 miliar oleh anak-anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Lebih mirisnya lagi, Masitoh yang diketahui berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan tiga dari enam orang anak kandung Koswara. Selain Deden dan Masitoh, istri Deden yang bernama Nining juga ikut menggugat sang ayah.
"Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat," beber Bobby.
Menurut Bobby, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara itu sejak 2012. Delapan tahun kemudian atau 2020 lalu, Koswara berencana menjual rumah warisan ayahnya itu. "Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan," katanya.
Di atas bangunan yang kini dijadikan kios-kios tersebut, terpampang papan pengumuman yang isinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dalam sengketa. Berikut bunyi pengumuman tersebut:
"Tanah dan bangunan ini sebagaimana dalam sertifikat hak milik no 83 atas nama R Wardi Suwardi seluas 4.000 m2 tersebut tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan sebagai mana perkara nomor 517/G.PDT/2020/PN Bandung. Ttd Kuasa Hukum Masitoh, S.H, M.H"
Berdasarkan penelusuran, salah seorang anak yang menggugat Koswara, yakni Deden ternyata masih menempati salah satu kios di tanah dan bangunan yang disengketakan itu. Kios yang dimaksud, yakni kios kelontongan yang diapit oleh kios handphone, dan warung nasi padang.
Saat menyambangi kios tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Deden berada di dalam kios tersebut. Saat ditanyakan keberadaan suaminya, dia menjawab sang suami sedang keluar. "Gak ada, bapak (Deden) sedang keluar," katanya.
Saat dikonfirmasi soal kabar gugatan, dia menolak memberikan keterangan. Menurutnya, tidak ada yang perlu dibicarakan karena persoalan tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Gak usah (memberikan keterangan), kita sudah serahin ke kuasa hukum," singkat dia.
Diketahui, Koswara digugat Rp3 miliar oleh anak-anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Lebih mirisnya lagi, Masitoh yang diketahui berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan tiga dari enam orang anak kandung Koswara. Selain Deden dan Masitoh, istri Deden yang bernama Nining juga ikut menggugat sang ayah.
"Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat," beber Bobby.
Menurut Bobby, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara itu sejak 2012. Delapan tahun kemudian atau 2020 lalu, Koswara berencana menjual rumah warisan ayahnya itu. "Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan," katanya.
tulis komentar anda