Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:37 WIB
loading...
Penampakan Tanah dan...
Tanah dan bangunan di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung yang disengketakan dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kabar anak gugat ayah kandung Rp3 miliar dalam sengketa tanah dan bangunan di Kota Bandung cukup menyita perhatian masyarakat belakangan ini.

Kasus tersebut bahkan dinilai sebagai bukti terjadinya pergeseran nilai di lingkungan keluarga. Sang ayah yang seharusnya dihormati oleh anak-anak kandungnya sendiri justru harus menerima kenyataan pahit berhadapan dengan hukum hanya karena persoalan harta.

Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan

Apalagi, sang ayah kondisinya kini sudah tua renta. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/1/2021) kemarin, pria berusia 85 tahun itu pun terlihat kesulitan berjalan sendiri menuju ruang sidang hingga harus dipapah.

Baca juga: Getol Dampingi Anak Gugat Ayahnya yang Sudah Renta, Pengacara Ini Meninggal

Aset dan bangunan yang disebut-sebut menjadi pangkal persoalan hingga membuat sang anak tega menggugat ayah kandungnya itu di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Lokasi tanah dan bangunan yang disengketakan tersebut berada tak jauh dari Alun-alun Ujung Burung dan Ubertos Mall atau tepatnya di Jalan AH Nasution Nomor 34/64 RT 001 RW 003, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Ternyata, tanah dan bangunan itu merupakan eks Bioskop Mawar yang cukup terkenal di era 1990-an. Bioskop itu pulalah yang sempat dikelola Koswara hingga dia mampu membesarkan dan menyekolahkan anak-anaknya meraih gelar sarjana.

Sisa-sisa kejayaan Bioskop Mawar pun masih terlihat hingga kini, seperti masih terpampangnya tulisan "MAWAR" di atas pintu gerbang dan bangunan yang disengketakan.

Di bagian depan lahan seluas total 4.100 meter persegi itu, terdapat sejumlah kios, di antaranya kios handphone, kios kelontongan, dan warung nasi padang.

Di atas bangunan yang kini dijadikan kios-kios tersebut, terpampang papan pengumuman yang isinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dalam sengketa. Berikut bunyi pengumuman tersebut:

"Tanah dan bangunan ini sebagaimana dalam sertifikat hak milik no 83 atas nama R Wardi Suwardi seluas 4.000 m2 tersebut tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan sebagai mana perkara nomor 517/G.PDT/2020/PN Bandung. Ttd Kuasa Hukum Masitoh, S.H, M.H"

Berdasarkan penelusuran, salah seorang anak yang menggugat Koswara, yakni Deden ternyata masih menempati salah satu kios di tanah dan bangunan yang disengketakan itu. Kios yang dimaksud, yakni kios kelontongan yang diapit oleh kios handphone, dan warung nasi padang.

Saat menyambangi kios tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Deden berada di dalam kios tersebut. Saat ditanyakan keberadaan suaminya, dia menjawab sang suami sedang keluar. "Gak ada, bapak (Deden) sedang keluar," katanya.

Saat dikonfirmasi soal kabar gugatan, dia menolak memberikan keterangan. Menurutnya, tidak ada yang perlu dibicarakan karena persoalan tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Gak usah (memberikan keterangan), kita sudah serahin ke kuasa hukum," singkat dia.

Diketahui, Koswara digugat Rp3 miliar oleh anak-anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Lebih mirisnya lagi, Masitoh yang diketahui berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan tiga dari enam orang anak kandung Koswara. Selain Deden dan Masitoh, istri Deden yang bernama Nining juga ikut menggugat sang ayah.

"Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat," beber Bobby.

Menurut Bobby, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara itu sejak 2012. Delapan tahun kemudian atau 2020 lalu, Koswara berencana menjual rumah warisan ayahnya itu. "Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan," katanya.

Keputusan Koswara ternyata tidak diterima oleh Deden. Deden pun nekat mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, Deden menuntut Koswara uang Rp3 miliar.

"Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, tekanan bapaknya ditekan," tutur Bobby.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Rekomendasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved