Sepekan Penerapan PTKM di Sleman Terjadi 301 Pelanggaran
Senin, 18 Januari 2021 - 12:13 WIB
SLEMAN - Tempat usaha di Sleman belum semuanya mematahui pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Terbukti selama sepekan PTKM, 11-16 Januari 2021 ditemukan 301 pelanggaran, baik jam operasional maupun protokol kesehatan (prokes). PTKM sendiri berlangsung dari 11-25 Januari 2021.
Sesuai instruksi bupati No 1 dan 2/Instr/2021 tentang kebijakan PTKM dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Sleman, jam operasional tempat usaha samai pukul 19.00 WIB dan selama buka harus menerapkan prokes, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun. Diharapkan dengan langkah ini dapat menekan kasus COVID-19 di Sleman.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan dari 301 pelanggaran PTKM tersebut, di antaranya melanggar jam operasional, kurang sarana prasarana (sapras) prokes COVID-19 , tidak menjaga jarak dan memakai masker. “Tempat usaha yang melanggar jam opersional ada 71 tempat, kurang, sarpras 77 tempat, tidak jaga jarak 37 tempat dan tidak memakai masker 7 tempat,” kata Evie panggilan Savitri Nurmala Dewi, Senin (18/1/2021).
Evie menjelaskan atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan tindakan tegas, seperti pembubaran kerumunan dan dibuatkan barita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu juga berupa teguran lisan serta sosialisasi dan edukasi prokes.“Sanksi pembubaran kerumnan di 7 temoat usaha dan dibuatkan BAP ada 8 tempat usaha. Untuk sosialisasi dan edukasi sebanyak 277 kali dan teguran lisan 13 kali,” paparnya.
Kasus COVID-19 di Sleman, Senin (18/1/2021) pukul 10.30 WIB, terkonfirmasi 6688 kasus. Meliputi dirawati 1324 orang, sembuh 5235 orang, meninggal 129 orang. Dari jumlah ini bergejala 1793 orang dan tanpa gejala 4895 orang.
Sesuai instruksi bupati No 1 dan 2/Instr/2021 tentang kebijakan PTKM dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Sleman, jam operasional tempat usaha samai pukul 19.00 WIB dan selama buka harus menerapkan prokes, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun. Diharapkan dengan langkah ini dapat menekan kasus COVID-19 di Sleman.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan dari 301 pelanggaran PTKM tersebut, di antaranya melanggar jam operasional, kurang sarana prasarana (sapras) prokes COVID-19 , tidak menjaga jarak dan memakai masker. “Tempat usaha yang melanggar jam opersional ada 71 tempat, kurang, sarpras 77 tempat, tidak jaga jarak 37 tempat dan tidak memakai masker 7 tempat,” kata Evie panggilan Savitri Nurmala Dewi, Senin (18/1/2021).
Evie menjelaskan atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan tindakan tegas, seperti pembubaran kerumunan dan dibuatkan barita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu juga berupa teguran lisan serta sosialisasi dan edukasi prokes.“Sanksi pembubaran kerumnan di 7 temoat usaha dan dibuatkan BAP ada 8 tempat usaha. Untuk sosialisasi dan edukasi sebanyak 277 kali dan teguran lisan 13 kali,” paparnya.
Kasus COVID-19 di Sleman, Senin (18/1/2021) pukul 10.30 WIB, terkonfirmasi 6688 kasus. Meliputi dirawati 1324 orang, sembuh 5235 orang, meninggal 129 orang. Dari jumlah ini bergejala 1793 orang dan tanpa gejala 4895 orang.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda