Pabrik Tuak Digerebek Polresta Banyumas, Ratusan Liter Miras Lokal Disita
Minggu, 17 Januari 2021 - 18:33 WIB
BANYUWANGI - Tim Satria Satuan Bhayangkara (Sabhara) Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil menyita ratusan liter minuman keras tradisional atau tuak , dalam kegiatan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Polisi mendapati ratusan liter tuak ini di dalam bak penampung, dan sejumlah jerigen yang siap untuk dijual. Setelah memastikan jenis minuman ini, polisi lasngung menyita semua tuak yang berada di lokasi pembuatan.
"Selain menyita ratusan liter tuak tersebut, polisi juga memeriksa dua penjualnya yaitu ST (49) dan NA, keduanya merupakan warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas,"" ujar Kasubag Humas Polresta Banyumas, Siti Nur Khayati.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan ST, berupa tuak sebanyak 120 liter . Sedangkan dari tangan NA, disita 225 liter tuak , dan 60 liter nira atau bahan baku untuk membuat tuak.
"Tindakan penggrebekan ini dilakukan, karena tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras," ungkap Siti Nur Khayati.
Diharapkan, penggrebekan ini dapat menekan angka kriminalitas, dan menjaga kondusifitas, serta memberikan rasa aman dan juga kenyamanan kepada warga, terutama saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi COVID-19.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Baca Juga
Polisi mendapati ratusan liter tuak ini di dalam bak penampung, dan sejumlah jerigen yang siap untuk dijual. Setelah memastikan jenis minuman ini, polisi lasngung menyita semua tuak yang berada di lokasi pembuatan.
"Selain menyita ratusan liter tuak tersebut, polisi juga memeriksa dua penjualnya yaitu ST (49) dan NA, keduanya merupakan warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas,"" ujar Kasubag Humas Polresta Banyumas, Siti Nur Khayati.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan ST, berupa tuak sebanyak 120 liter . Sedangkan dari tangan NA, disita 225 liter tuak , dan 60 liter nira atau bahan baku untuk membuat tuak.
"Tindakan penggrebekan ini dilakukan, karena tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras," ungkap Siti Nur Khayati.
Diharapkan, penggrebekan ini dapat menekan angka kriminalitas, dan menjaga kondusifitas, serta memberikan rasa aman dan juga kenyamanan kepada warga, terutama saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi COVID-19.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(eyt)
tulis komentar anda