Terdakwa Penipuan Modus Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Mengaku Kecewa
Jum'at, 15 Januari 2021 - 04:32 WIB
Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.
(shf)
tulis komentar anda