Terdakwa Penipuan Modus Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Mengaku Kecewa
Jum'at, 15 Januari 2021 - 04:32 WIB
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara. Yusuf didakwa bersalah melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 12 Januari 2021 lalu. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Yusuf akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.
Korban Ayi Koswara mengatakan, kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut. "Saya sebagai Korban merasa kecewa. Saya telah dirugikan ratusan juta rupiah. Ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan tapi terdakwa hanya dituntut 18 bulan oleh JPU. Ini (tuntutan) belum memberikan rasa adil," katanya, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi
Ayi berharap majelis hakim tidak menurunkan hukuman dari tuntutan. Bahkan Ayi memohon majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai Pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam uraian tuntutan, jaksa Cucu Gustina mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 silam di Kota Bandung.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, Arab Saudi. Saat itu terdakwa Yusuf mengaku mempunyai usaha memberangkatan jamaah umrah dengan nama Biro Travel Umrah Al Bayyinah.
Terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerja sama bisnis memberangkatan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 12 Januari 2021 lalu. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Yusuf akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.
Korban Ayi Koswara mengatakan, kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut. "Saya sebagai Korban merasa kecewa. Saya telah dirugikan ratusan juta rupiah. Ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan tapi terdakwa hanya dituntut 18 bulan oleh JPU. Ini (tuntutan) belum memberikan rasa adil," katanya, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi
Ayi berharap majelis hakim tidak menurunkan hukuman dari tuntutan. Bahkan Ayi memohon majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai Pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam uraian tuntutan, jaksa Cucu Gustina mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 silam di Kota Bandung.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, Arab Saudi. Saat itu terdakwa Yusuf mengaku mempunyai usaha memberangkatan jamaah umrah dengan nama Biro Travel Umrah Al Bayyinah.
Terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerja sama bisnis memberangkatan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.
tulis komentar anda