Terdakwa Penipuan Modus Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Mengaku Kecewa

Jum'at, 15 Januari 2021 - 04:32 WIB
loading...
Terdakwa Penipuan Modus...
Korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro travel umrah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara. Yusuf didakwa bersalah melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 12 Januari 2021 lalu. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Yusuf akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Baca juga: Kasus Naik ke Penyidikan, Yusuf Pemilik Travel Umroh Al Bayyinah Jadi Tersangka

Korban Ayi Koswara mengatakan, kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut. "Saya sebagai Korban merasa kecewa. Saya telah dirugikan ratusan juta rupiah. Ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan tapi terdakwa hanya dituntut 18 bulan oleh JPU. Ini (tuntutan) belum memberikan rasa adil," katanya, Kamis (14/1/2021).

Baca: Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi

Ayi berharap majelis hakim tidak menurunkan hukuman dari tuntutan. Bahkan Ayi memohon majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai Pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam uraian tuntutan, jaksa Cucu Gustina mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 silam di Kota Bandung.

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, Arab Saudi. Saat itu terdakwa Yusuf mengaku mempunyai usaha memberangkatan jamaah umrah dengan nama Biro Travel Umrah Al Bayyinah.

Terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerja sama bisnis memberangkatan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.

Yusuf mengaku telah banyak orang berinvestasi ke biro travel miliknya. ”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerja sama terdakwa,” kata jaksa Cucu Gustina.

Sekembali dari umrah pada Januari 2017, ujar Cucu, terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali menghubungi korban Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan, Jalan Pasteur, Kota Bandung.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi memberangkatkan jamaah umrah melalui Biro Travel Al Bayyinah. "Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah adalah merupakan ladang ibadah," ujar Cucu menirukan bujuk rayu terdakwa Yusuf kepada korban Ayi.

Selain itu, tutur Cucu, terdakwa Yusuf menyampaikan dirinya adalah anak ulama Pesantren Al Bayyinah. Terdakwa juga mengaku Biro Travel Umrah Al Bayyinah telah mempunyai kantor cabang di Tasikmalaya dan Garut. Yusuf juga mengatakan Biro Travel Umrah Al Bayiinah memberangkatan jamaah umrah tanpa bantuan dari biro travel lain.

"Kemudian terdakwa (Yusuf) memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan umrah oleh Biro Travel Umroh Al Bayyinah. Karena bujuk rayu dan perkataan terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di biro travel milik terdakwa," tutur Cucu.

Selanjutnya, terdakwa dan korban membuat kesepakatan dalam surat-surat perjanjian. Korban Ayi Koswara melakukan kerja sama dengan Yusuf pada 10 Februari 2017.

Disusul pada 16 Februari 2017 dan 14 Desember, korban Ayi memberikan uang investasi. Sesuai perjanjian kerja sama, jatuh tempo terjadi pada 2018.

Namun setiap korban Ayi Koswara meminta terdakwa Yusuf mengembalikan dana yang telah diinvestasikan di Biro Travel Al Bayyinah, selalu berdalih. Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, terdakwa Yusuf memberikan selembar cek no. GU 922190 dengan jumlah uang sebesar Rp400.000.000. Namun ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata bodong,” ucap jaksa.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu.

Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Rekomendasi
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved