Terdakwa Penipuan Modus Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Mengaku Kecewa

Jum'at, 15 Januari 2021 - 04:32 WIB
loading...
Terdakwa Penipuan Modus Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Mengaku Kecewa
Korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro travel umrah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara. Yusuf didakwa bersalah melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 12 Januari 2021 lalu. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Yusuf akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.



Korban Ayi Koswara mengatakan, kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut. "Saya sebagai Korban merasa kecewa. Saya telah dirugikan ratusan juta rupiah. Ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan tapi terdakwa hanya dituntut 18 bulan oleh JPU. Ini (tuntutan) belum memberikan rasa adil," katanya, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi

Ayi berharap majelis hakim tidak menurunkan hukuman dari tuntutan. Bahkan Ayi memohon majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai Pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam uraian tuntutan, jaksa Cucu Gustina mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 silam di Kota Bandung.

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, Arab Saudi. Saat itu terdakwa Yusuf mengaku mempunyai usaha memberangkatan jamaah umrah dengan nama Biro Travel Umrah Al Bayyinah.

Terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerja sama bisnis memberangkatan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.

Yusuf mengaku telah banyak orang berinvestasi ke biro travel miliknya. ”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerja sama terdakwa,” kata jaksa Cucu Gustina.

Sekembali dari umrah pada Januari 2017, ujar Cucu, terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali menghubungi korban Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan, Jalan Pasteur, Kota Bandung.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi memberangkatkan jamaah umrah melalui Biro Travel Al Bayyinah. "Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah adalah merupakan ladang ibadah," ujar Cucu menirukan bujuk rayu terdakwa Yusuf kepada korban Ayi.

Selain itu, tutur Cucu, terdakwa Yusuf menyampaikan dirinya adalah anak ulama Pesantren Al Bayyinah. Terdakwa juga mengaku Biro Travel Umrah Al Bayyinah telah mempunyai kantor cabang di Tasikmalaya dan Garut. Yusuf juga mengatakan Biro Travel Umrah Al Bayiinah memberangkatan jamaah umrah tanpa bantuan dari biro travel lain.

"Kemudian terdakwa (Yusuf) memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan umrah oleh Biro Travel Umroh Al Bayyinah. Karena bujuk rayu dan perkataan terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di biro travel milik terdakwa," tutur Cucu.

Selanjutnya, terdakwa dan korban membuat kesepakatan dalam surat-surat perjanjian. Korban Ayi Koswara melakukan kerja sama dengan Yusuf pada 10 Februari 2017.

Disusul pada 16 Februari 2017 dan 14 Desember, korban Ayi memberikan uang investasi. Sesuai perjanjian kerja sama, jatuh tempo terjadi pada 2018.

Namun setiap korban Ayi Koswara meminta terdakwa Yusuf mengembalikan dana yang telah diinvestasikan di Biro Travel Al Bayyinah, selalu berdalih. Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, terdakwa Yusuf memberikan selembar cek no. GU 922190 dengan jumlah uang sebesar Rp400.000.000. Namun ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata bodong,” ucap jaksa.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu.

Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)