Maklumat MUI Sumbar Soal Vaksin Sinovac Suci dan Halal
Kamis, 14 Januari 2021 - 11:25 WIB
Baca : Satgas Covid-19 Bentuk Bidang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kemarin MUI Sumbar melakukan rapat dewan pimpinan MUI Sumatera Barat, Komisi Fatwa, dan LPPOM MUI Sumatera Barat bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Komunikasi & Informasi Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPOM Sumatera Barat, dan Dr.dr. Andani Eka Putra, M.Sc dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas pada 13 Januari 2021 di ruang rapat MUI Sumatera Barat.
Hasil rapat tersebut menghasilkan maklumat serta tausiyah sebagai berikut:
1. MUI Sumatera Barat bersepakat untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap vaksin Sinovac dan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang: Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Sciences CO. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero).
2. MUI Sumatera Barat berharap pihak-pihak terkait untuk membantu penelitian dan pengkajian tersebut baik berhubungan dengan sampel Vaksin, laboratorium, tenaga ahli dan berbagai informasi yang diperlukan.
3. MUI Sumatera Barat dan pihak-pihak terkait di Sumatera Barat bersepakat untuk mengedepankan imbauan serta pendekatan persuasif dalam melakukan vaksinasi Covid-19 dan tidak melakukan cara-cara paksaan, apalagi ancaman.
4. MUI Sumatera Barat tidak merekomendasikan para ulama dan da'i dijadikan sebagai model/ percontohan dalam vaksinasi COVID-19, kecuali atas kesediaan pribadi yang bersangkutan.
Kemarin MUI Sumbar melakukan rapat dewan pimpinan MUI Sumatera Barat, Komisi Fatwa, dan LPPOM MUI Sumatera Barat bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Komunikasi & Informasi Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPOM Sumatera Barat, dan Dr.dr. Andani Eka Putra, M.Sc dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas pada 13 Januari 2021 di ruang rapat MUI Sumatera Barat.
Hasil rapat tersebut menghasilkan maklumat serta tausiyah sebagai berikut:
1. MUI Sumatera Barat bersepakat untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap vaksin Sinovac dan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang: Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Sciences CO. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero).
2. MUI Sumatera Barat berharap pihak-pihak terkait untuk membantu penelitian dan pengkajian tersebut baik berhubungan dengan sampel Vaksin, laboratorium, tenaga ahli dan berbagai informasi yang diperlukan.
3. MUI Sumatera Barat dan pihak-pihak terkait di Sumatera Barat bersepakat untuk mengedepankan imbauan serta pendekatan persuasif dalam melakukan vaksinasi Covid-19 dan tidak melakukan cara-cara paksaan, apalagi ancaman.
4. MUI Sumatera Barat tidak merekomendasikan para ulama dan da'i dijadikan sebagai model/ percontohan dalam vaksinasi COVID-19, kecuali atas kesediaan pribadi yang bersangkutan.
(sms)
tulis komentar anda