Maklumat MUI Sumbar Soal Vaksin Sinovac Suci dan Halal
Kamis, 14 Januari 2021 - 11:25 WIB
PADANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat masih melakukan peninjauan kehalalan vaksin sinovac yang diproduksi Sinovac Life Sciences CO. LTD. China dan PT Bio Farma, pasalnya kata suci sebuah vaksin dinilai bahasa yang berlebihan.
Menurut Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar yang akrab dipanggil buya, pihaknya meninjau persoalan ini dengan menggelar rapat bersama pakar dan pihak terkait, apalagi soal pernyataan MUI Pusat, terutama kata suci.
“Kata suci, sebagian orang menilai itu agak berlebihan, karena suci memiliki 2 makna, yaitu bersih secara zahir dan bersih secara iman,” katanya di Padang, Kamis (14/1/2021).
Buya menambahkan, ulama di Sumatera Barat itu umumnya kritis jika ada hujjah (pendapat) menurut mereka belum tepat maka itu akan dipertanyakan kembali. “Mereka (ulama) kritis, kalau melihat ada hujjah yang belum tepat mereka akan pertanyakan, itu karakter ulama kita,” katanya.
Terkait halalnya vaksin, menurutnya sudah dijelaskan oleh MUI Pusat. Sementara MUI Sumbar juga bagian dari itu. Namun, MUI daerah-daerah tidak ikut di Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut. “Vaksinasi sudah boleh oleh MUI Pusat. Sedangkan MUI Sumbar sedang meninjau kehalalan itu. Namun dia berpesan agar tidak ada pemaksaan vaksinasi kepada masyarakat," timpalnya.
Meski dinyatakan halal tidaklah otomatis menjadikan vaksin sinovac ini boleh digunakan sebelum final kajian tentang keamanan dan efektifitas vaksin tersebut. Kalaupun alasan kedaruratan dijadikan sebagai pertimbangan untuk membolehkan, perlu diperjelas dahulu tiga hal penting terkait kedaruratan tersebut, yaitu: ukuran kemudharatan, kadar kedaruratan dan efektifitas penghilang kedaaruratan.
“Tanpa kejelasan tiga hal tersebut, maka penerapan kaidah kedaruratan sangatlah lemah. Selain itu karena ini terkait dengan jiwa/nyawa maka tentu pilihan tetap harus ada di tangan umat dan pemaksaan dengan alasan ketundukan kepada ulil amri, tidak muthlak bisa dipergunakan dalam kasus ini," tegasnya.
Menurut Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar yang akrab dipanggil buya, pihaknya meninjau persoalan ini dengan menggelar rapat bersama pakar dan pihak terkait, apalagi soal pernyataan MUI Pusat, terutama kata suci.
“Kata suci, sebagian orang menilai itu agak berlebihan, karena suci memiliki 2 makna, yaitu bersih secara zahir dan bersih secara iman,” katanya di Padang, Kamis (14/1/2021).
Buya menambahkan, ulama di Sumatera Barat itu umumnya kritis jika ada hujjah (pendapat) menurut mereka belum tepat maka itu akan dipertanyakan kembali. “Mereka (ulama) kritis, kalau melihat ada hujjah yang belum tepat mereka akan pertanyakan, itu karakter ulama kita,” katanya.
Terkait halalnya vaksin, menurutnya sudah dijelaskan oleh MUI Pusat. Sementara MUI Sumbar juga bagian dari itu. Namun, MUI daerah-daerah tidak ikut di Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut. “Vaksinasi sudah boleh oleh MUI Pusat. Sedangkan MUI Sumbar sedang meninjau kehalalan itu. Namun dia berpesan agar tidak ada pemaksaan vaksinasi kepada masyarakat," timpalnya.
Meski dinyatakan halal tidaklah otomatis menjadikan vaksin sinovac ini boleh digunakan sebelum final kajian tentang keamanan dan efektifitas vaksin tersebut. Kalaupun alasan kedaruratan dijadikan sebagai pertimbangan untuk membolehkan, perlu diperjelas dahulu tiga hal penting terkait kedaruratan tersebut, yaitu: ukuran kemudharatan, kadar kedaruratan dan efektifitas penghilang kedaaruratan.
“Tanpa kejelasan tiga hal tersebut, maka penerapan kaidah kedaruratan sangatlah lemah. Selain itu karena ini terkait dengan jiwa/nyawa maka tentu pilihan tetap harus ada di tangan umat dan pemaksaan dengan alasan ketundukan kepada ulil amri, tidak muthlak bisa dipergunakan dalam kasus ini," tegasnya.
tulis komentar anda