Maklumat MUI Sumbar Soal Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Kamis, 14 Januari 2021 - 11:25 WIB
loading...
Maklumat MUI Sumbar Soal Vaksin Sinovac Suci dan Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat masih melakukan peninjauan kehalalan vaksin sinovac yang diproduksi Sinovac Life Sciences CO. LTD. China pasalnya kata suci sebuah vaksin dinilai bahasa yang berlebihan. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
PADANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat masih melakukan peninjauan kehalalan vaksin sinovac yang diproduksi Sinovac Life Sciences CO. LTD. China dan PT Bio Farma, pasalnya kata suci sebuah vaksin dinilai bahasa yang berlebihan.

Menurut Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar yang akrab dipanggil buya, pihaknya meninjau persoalan ini dengan menggelar rapat bersama pakar dan pihak terkait, apalagi soal pernyataan MUI Pusat, terutama kata suci.

“Kata suci, sebagian orang menilai itu agak berlebihan, karena suci memiliki 2 makna, yaitu bersih secara zahir dan bersih secara iman,” katanya di Padang, Kamis (14/1/2021).

Buya menambahkan, ulama di Sumatera Barat itu umumnya kritis jika ada hujjah (pendapat) menurut mereka belum tepat maka itu akan dipertanyakan kembali. “Mereka (ulama) kritis, kalau melihat ada hujjah yang belum tepat mereka akan pertanyakan, itu karakter ulama kita,” katanya.



Terkait halalnya vaksin, menurutnya sudah dijelaskan oleh MUI Pusat. Sementara MUI Sumbar juga bagian dari itu. Namun, MUI daerah-daerah tidak ikut di Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut. “Vaksinasi sudah boleh oleh MUI Pusat. Sedangkan MUI Sumbar sedang meninjau kehalalan itu. Namun dia berpesan agar tidak ada pemaksaan vaksinasi kepada masyarakat," timpalnya.

Meski dinyatakan halal tidaklah otomatis menjadikan vaksin sinovac ini boleh digunakan sebelum final kajian tentang keamanan dan efektifitas vaksin tersebut. Kalaupun alasan kedaruratan dijadikan sebagai pertimbangan untuk membolehkan, perlu diperjelas dahulu tiga hal penting terkait kedaruratan tersebut, yaitu: ukuran kemudharatan, kadar kedaruratan dan efektifitas penghilang kedaaruratan.

“Tanpa kejelasan tiga hal tersebut, maka penerapan kaidah kedaruratan sangatlah lemah. Selain itu karena ini terkait dengan jiwa/nyawa maka tentu pilihan tetap harus ada di tangan umat dan pemaksaan dengan alasan ketundukan kepada ulil amri, tidak muthlak bisa dipergunakan dalam kasus ini," tegasnya.

Baca : Satgas Covid-19 Bentuk Bidang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan


Kemarin MUI Sumbar melakukan rapat dewan pimpinan MUI Sumatera Barat, Komisi Fatwa, dan LPPOM MUI Sumatera Barat bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Komunikasi & Informasi Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPOM Sumatera Barat, dan Dr.dr. Andani Eka Putra, M.Sc dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas pada 13 Januari 2021 di ruang rapat MUI Sumatera Barat.

Hasil rapat tersebut menghasilkan maklumat serta tausiyah sebagai berikut:

1. MUI Sumatera Barat bersepakat untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap vaksin Sinovac dan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang: Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Sciences CO. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero).

2. MUI Sumatera Barat berharap pihak-pihak terkait untuk membantu penelitian dan pengkajian tersebut baik berhubungan dengan sampel Vaksin, laboratorium, tenaga ahli dan berbagai informasi yang diperlukan.

3. MUI Sumatera Barat dan pihak-pihak terkait di Sumatera Barat bersepakat untuk mengedepankan imbauan serta pendekatan persuasif dalam melakukan vaksinasi Covid-19 dan tidak melakukan cara-cara paksaan, apalagi ancaman.

4. MUI Sumatera Barat tidak merekomendasikan para ulama dan da'i dijadikan sebagai model/ percontohan dalam vaksinasi COVID-19, kecuali atas kesediaan pribadi yang bersangkutan.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2625 seconds (0.1#10.140)