Gara-gara Rebutan Purel Cantik, Pengunjung Kafe di Indramayu Tewas Ditikam
Rabu, 13 Januari 2021 - 07:53 WIB
INDRAMAYU - Diduga akibat rebutan pemandu lagu atau purel, seorang pria di Indramayu, Jawa Barat, tewas ditikam pengunjung kafe di Desa Cangkingan. Korban bernama Erwanto allias Ato warga Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, meregang nyawa setelah ditusuk senjata jenis siwar atau ekor ikan pari.
Dua pelaku penusukan berhasil ditangkap Polres Indramayu. "Untuk sementara motif penganiayaan ini karena cemburu, korban diduga merebut pemandu lagu milik pelaku di kafe tersebut," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang.
(Baca juga: Janda Cantik Mantan Pekerja Kafe Tewas Dibunuh di Kontrakan )
Menurutnya, kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah kafe. Pelaku tidak terima dengan korban karena dianggap merebut pemandu lagu yang disukai pelaku. "Sehingga pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata jenis siwar atau ekor ikan pari," terangnnya.
Setelah menghabisi korban, kedua pelaku ED dan AD warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, langsung kabur. Petugas yang mendapat laporan itu langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap ED di Jakarta Utara. Sedangkan AD dibekuk di wilayah Karangampel.
(Baca juga: 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ayah Kandung Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar )
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus menjalani penyidikan di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat PPasar 170 atay 1 poin 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," papar Kapolres.
Dua pelaku penusukan berhasil ditangkap Polres Indramayu. "Untuk sementara motif penganiayaan ini karena cemburu, korban diduga merebut pemandu lagu milik pelaku di kafe tersebut," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang.
(Baca juga: Janda Cantik Mantan Pekerja Kafe Tewas Dibunuh di Kontrakan )
Menurutnya, kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah kafe. Pelaku tidak terima dengan korban karena dianggap merebut pemandu lagu yang disukai pelaku. "Sehingga pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata jenis siwar atau ekor ikan pari," terangnnya.
Setelah menghabisi korban, kedua pelaku ED dan AD warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, langsung kabur. Petugas yang mendapat laporan itu langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap ED di Jakarta Utara. Sedangkan AD dibekuk di wilayah Karangampel.
(Baca juga: 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ayah Kandung Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar )
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus menjalani penyidikan di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat PPasar 170 atay 1 poin 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," papar Kapolres.
(msd)
tulis komentar anda