Kades di Musi Rawas Selewengkan BLT DD COVID-19 untuk Judi dan ke Pelacuran

Selasa, 12 Januari 2021 - 15:35 WIB
Kepala Desa Sukowarno, Aksari (43) dijebloskan ke tahanan setelah kedapatan menyelewengkan BLT DD senilai Rp187.200 juta. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
MUSI RAWAS - Aksari (43) seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Musi Rawas, karena diduga melakukan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

(Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Kantor di Soho Podomoro City dan Metropolitan Tower )

Bantuan yang diperuntukkan bagi warga miskin akibat dampak COVID-19 tersebut, dikorupsi sebesar Rp187.200 juta. Uang hasil korupsi itu, habis digunakan untuk berjudi dan ke pelacuran.



"Duitnyo (uangnya, red) habis untuk judi dan betinoan (pelacuran, red), habis galo (semua,red) duitnya," diakui tersangka Askari, dengan awak media, Selasa (12/1/2021).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efranedy didampingi Kabag Ops Kompol Febi Febiyana, Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi BLT DD telah selesai.

Kini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan tersangka Askari beserta barang bukti. "Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau," jelas Efranedy.

(Baca juga: Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks)

Ditambahkan oleh Efranedy, tersangka Askari tidak menyalurkan BLT DD pada masyarakat Rp600 ribu/kepala keluarga (KK) dengan kerugian Rp187.200 juta. "Dan Kami telah bekerjasama dengan Inspektorat, serta kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P21," tuturnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content