Kades di Musi Rawas Selewengkan BLT DD COVID-19 untuk Judi dan ke Pelacuran

Selasa, 12 Januari 2021 - 15:35 WIB
Kepala Desa Sukowarno, Aksari (43) dijebloskan ke tahanan setelah kedapatan menyelewengkan BLT DD senilai Rp187.200 juta. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
MUSI RAWAS - Aksari (43) seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Musi Rawas, karena diduga melakukan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

(Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Kantor di Soho Podomoro City dan Metropolitan Tower )



Bantuan yang diperuntukkan bagi warga miskin akibat dampak COVID-19 tersebut, dikorupsi sebesar Rp187.200 juta. Uang hasil korupsi itu, habis digunakan untuk berjudi dan ke pelacuran.

"Duitnyo (uangnya, red) habis untuk judi dan betinoan (pelacuran, red), habis galo (semua,red) duitnya," diakui tersangka Askari, dengan awak media, Selasa (12/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!