PPKM Sudah Berlaku, Perbatasan Kota Masih Longgar
Senin, 11 Januari 2021 - 06:21 WIB
Pada rapat itu, katanya, akan membahas terkait perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020. Hal itu menjadi penting dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur.
“Ketika Perwalinya tidak diubah, maka sanksi-sanksi pada pelanggaran PPKM ini nanti tidak bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
(Baca juga: New Man Sasar Perumahan Elit, Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp150 Ribu)
Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala BPB Linmas ini pun akan menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nantinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja.
(Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Gubernur Khofifah Sampaikan Belasungkawa)
“Ada Dispora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelasnya.
“Ketika Perwalinya tidak diubah, maka sanksi-sanksi pada pelanggaran PPKM ini nanti tidak bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
(Baca juga: New Man Sasar Perumahan Elit, Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp150 Ribu)
Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala BPB Linmas ini pun akan menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nantinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja.
(Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Gubernur Khofifah Sampaikan Belasungkawa)
“Ada Dispora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelasnya.
(boy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda