New Man Sasar Perumahan Elit, Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp150 Ribu
Minggu, 10 Januari 2021 - 08:41 WIB
loading...
Super Hero New Man mendatangi perumahan elit di kawasan G-Walk Citraland, Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Super Hero New Man kembali beraksi. Kali ini super hero yang membawa spirit ‘biasakan yang tak biasa’ menyasar perumahan elit yang ada di Surabaya Barat, Kota Surabaya. Sambil membawa pengeras suara ini mendatangi warga di kawasan G-Walk Citraland, Sabtu (9/1/2021) malam.
(Baca juga: Jadi New Man, Camat Yunus Dipilih Karena Perut Buncit dan Botak)
Tiba di G-Walk, ikon yang diperankan oleh Camat Sawahan M. Yunus itu langsung menyita perhatian para pengunjung. Bahkan, mereka langsung mengabadikan momen datangnya sosok New Man yang unik itu. Dengan memakai pakaian hijau dengan kaos tangan dan sepatu orange serta memakai masker, ia terus sosialisasi protokol kesehatan dan Perwali nomor 67 tahun 2020, terutama soal denda bagi pelanggar prokes.
“Selamat malam para pengunjung semuanya. Selamat makan, minta tolong maskernya dipakai lagi ya kalau sudah makan. Ayo kita bersama-sama menjaga dan mematuhi protokol kesehatan supaya COVID-19 ini cepat selesai,” kata New Man.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan Perwali 67 tahun 2020, yang mana salah satu isinya para pelanggar prokes akan di denda Rp150 ribu. “Tapi kali ini New Man datang untuk sosialisasi supaya kita terus ingat protokol kesehatan. Tetap patuhi 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.
(Baca juga: Jadi New Man, Camat Yunus Dipilih Karena Perut Buncit dan Botak)
Tiba di G-Walk, ikon yang diperankan oleh Camat Sawahan M. Yunus itu langsung menyita perhatian para pengunjung. Bahkan, mereka langsung mengabadikan momen datangnya sosok New Man yang unik itu. Dengan memakai pakaian hijau dengan kaos tangan dan sepatu orange serta memakai masker, ia terus sosialisasi protokol kesehatan dan Perwali nomor 67 tahun 2020, terutama soal denda bagi pelanggar prokes.
“Selamat malam para pengunjung semuanya. Selamat makan, minta tolong maskernya dipakai lagi ya kalau sudah makan. Ayo kita bersama-sama menjaga dan mematuhi protokol kesehatan supaya COVID-19 ini cepat selesai,” kata New Man.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan Perwali 67 tahun 2020, yang mana salah satu isinya para pelanggar prokes akan di denda Rp150 ribu. “Tapi kali ini New Man datang untuk sosialisasi supaya kita terus ingat protokol kesehatan. Tetap patuhi 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.
Lihat Juga :