Gara-gara Baju, Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Penganiayaan
Minggu, 10 Januari 2021 - 09:40 WIB
DEMAK - Gara gara baju, seorang ibu asal Desa Banjarsari, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dipolisikan anak kandungnya . Walau sudah lima kali polisi mendamaikan kasus ini, si anak tetap bersikukuh ingin memenjarakan ibu kandungnya.
(Baca juga: Medan Digemparkan Rekaman Aksi Kekerasan, 2 Pria Pukuli 2 Anak Yatim )
Sumiyatun (36) warga RT 4 RW 4 Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan polisi karena laporan penganiayaan anak . Namun yang membuat dia harus mengelus dada, laporan tersebut datang dari anak kandungnya, Agesti Ayu Wulandari (19).
Kasus ini berawal dari kedatangan anak bersama suamianya, yaitu Khoirul Rohman di rumahnya Desa Banjarsari, pada Agustus 2020. Sejak pengajuan cerai Sumiyatun dengan suaminya, Agesti ikut ayahnya ke Jakarta.
Saat anaknya akan mengambil baju di rumahnya, Sumiyatun sempat mengatakan, bahwa bajunya tersebut sudah dibuang. Mendadak anaknya marah, hingga mendorong Sumiyatun agar jatuh. Karena refleks, Sumiyatun pun berusaha memegang anaknya, namun sayang hanya ujung kukunya yang justru melukai wajah korban .
Tidak terima dengan pelakukan tersebut, Agesti pun membalas hingga terjadi perkelahian anak dan ibu . Sejak peristiwa tersebut, Sumiyatun dilaporkan polisi, dan pada Jumat (8/1/2021) sore, Sumiyatun yang sudah berstatus tersangka, secara resmi ditahan oleh Polres Demak.
(Baca juga: Ada Jadwal Gereja Pagi, Diego Pilih Terbang Bersama Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 )
KBO Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono menyebutkan, penahanan Sumiyatun untuk kepentingan proses penyidikan tahap kedua atau P21, sehingga dapat diselesaikan oleh petugas. "Kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak," tuturnya.
Kepolisian sempat mendamaikan pertikaian ibu dan anak ini, namun lima kali upaya mediasi yang dilakukan petugas ditolak oleh Agesti, hingga korban membuat surat pernyataan resmi untuk memproses hukum ibunya.
(Baca juga: Dilecehkan Pimpinannya di Puskesmas, Perawat Ini Lapor ke Polres Tanggamus )
Sementara di rumah tersangka, baju milik Agesti masih tersimpan di lemari rumah. Aksi Sumiyatun mengatakan baju korban sudah dibuang, lantaran emosi anaknya telah berani dengan dirinya.
Kakek korban, Sudarno menyebutkan, Agesti adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Sebelumnya Agesti adalah gadis yang sopan. "Belakangan sejak kasus gugatan perceraian orang tuanya, dia mulai memusuhi ibu kandungnya ," terangnya.
(Baca juga: Medan Digemparkan Rekaman Aksi Kekerasan, 2 Pria Pukuli 2 Anak Yatim )
Sumiyatun (36) warga RT 4 RW 4 Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan polisi karena laporan penganiayaan anak . Namun yang membuat dia harus mengelus dada, laporan tersebut datang dari anak kandungnya, Agesti Ayu Wulandari (19).
Kasus ini berawal dari kedatangan anak bersama suamianya, yaitu Khoirul Rohman di rumahnya Desa Banjarsari, pada Agustus 2020. Sejak pengajuan cerai Sumiyatun dengan suaminya, Agesti ikut ayahnya ke Jakarta.
Saat anaknya akan mengambil baju di rumahnya, Sumiyatun sempat mengatakan, bahwa bajunya tersebut sudah dibuang. Mendadak anaknya marah, hingga mendorong Sumiyatun agar jatuh. Karena refleks, Sumiyatun pun berusaha memegang anaknya, namun sayang hanya ujung kukunya yang justru melukai wajah korban .
Tidak terima dengan pelakukan tersebut, Agesti pun membalas hingga terjadi perkelahian anak dan ibu . Sejak peristiwa tersebut, Sumiyatun dilaporkan polisi, dan pada Jumat (8/1/2021) sore, Sumiyatun yang sudah berstatus tersangka, secara resmi ditahan oleh Polres Demak.
(Baca juga: Ada Jadwal Gereja Pagi, Diego Pilih Terbang Bersama Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 )
KBO Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono menyebutkan, penahanan Sumiyatun untuk kepentingan proses penyidikan tahap kedua atau P21, sehingga dapat diselesaikan oleh petugas. "Kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak," tuturnya.
Kepolisian sempat mendamaikan pertikaian ibu dan anak ini, namun lima kali upaya mediasi yang dilakukan petugas ditolak oleh Agesti, hingga korban membuat surat pernyataan resmi untuk memproses hukum ibunya.
(Baca juga: Dilecehkan Pimpinannya di Puskesmas, Perawat Ini Lapor ke Polres Tanggamus )
Sementara di rumah tersangka, baju milik Agesti masih tersimpan di lemari rumah. Aksi Sumiyatun mengatakan baju korban sudah dibuang, lantaran emosi anaknya telah berani dengan dirinya.
Kakek korban, Sudarno menyebutkan, Agesti adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Sebelumnya Agesti adalah gadis yang sopan. "Belakangan sejak kasus gugatan perceraian orang tuanya, dia mulai memusuhi ibu kandungnya ," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda