PTUN Menangkan Gugatan 32 Warga Tangerang Terkait Pembatalan Setifikat HGB

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:12 WIB
"Bahkan ada beberapa warga telah memperpanjang SHGB untuk 20 tahun kedepan, bahkan juga beberapa juga telah dibebankan Hak Tanggungan dan beberapa telah di roya oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang," ujarnya.

Lebih lanjut, BPN/Kantor Pertanahan sebagai instansi pemerintah yang mengurusi mengenai pertanahan tidak akan mungkin meloloskan dan menerbitkan sertifikat-sertifikat Warga diatas tanah Hak Pengelolaan.

"Dan yang harus menjadi pertanyaan besar kita bersama adalah kenapa penyelidikan baru dilakukan oleh BPN/Kantor Pertanahan pada akhir tahun 2017, sementara Warga telah memiliki sertifikat atas ruko/tanah sejak tahun 1995?, disinilah bukti adanya permainan kotor tersebut," tutupnya

Diketahui, pada November 2019 Pemkot Tangerang melakukan pengamanan aset di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. Sebanyak 25 ruko dieksekusi atau dikosongkan oleh para petugas Satpol PP.

Eksekusi pengosongan lahan berdasarkan hasil keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko-ruko itu telah habis masa berlakunya. Sebab pengelolaan lahan sudah beralih ke Pemkot Tangerang setelah 25 tahun dikelola Pemkab Tangerang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!