PTUN Menangkan Gugatan 32 Warga Tangerang Terkait Pembatalan Setifikat HGB

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:12 WIB
loading...
PTUN Menangkan Gugatan...
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memenangkan gugatan 32 warga pemilik ruko Permata Cimone eks Borobudur di Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. (Ist)
A A A
SERANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memenangkan gugatan 32 warga pemilik ruko Permata Cimone eks Borobudur di Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Putusan hakim PTUN yang diketuai Indra Kesuma Nusantara tersebut membatalkan 22 SHM dan 11 SHGB yang telah diperpanjang serta 25 SHGB yang tidak mendapat persetujuan perpanjangan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dalam surat keputusan Ka Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 01/PBTL/BPN.36/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 lalu.

"Substansinya Bertentangan perundang-undangan, bertentangan dari segi asas-asas umum pemerintahan yang baik terkait kewenangan. Jadi, majelis hakim mempertimbangkan jika SK pembatalan sertifikat yang dikeluarkan Kakanwil Pertanahan Banten dibatalkan," ujar Kuasa Hukum warga Yan A. H. Simanjuntak, Kamis (14/5/2020).

Menurut Yan, warga menduga ada permainan antara PT. Purna Bhakti Jaya dengan pihak BPN/Kantor Pertanahan dalam penerbitan sertifikat-sertifikat warga tersebut. Hal itu dapat dibuktikan dengan beberapa warga telah meningkatkan status kepemilikannya dari SHGB ke SHM.

"Bahkan ada beberapa warga telah memperpanjang SHGB untuk 20 tahun kedepan, bahkan juga beberapa juga telah dibebankan Hak Tanggungan dan beberapa telah di roya oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang," ujarnya.

Lebih lanjut, BPN/Kantor Pertanahan sebagai instansi pemerintah yang mengurusi mengenai pertanahan tidak akan mungkin meloloskan dan menerbitkan sertifikat-sertifikat Warga diatas tanah Hak Pengelolaan.

"Dan yang harus menjadi pertanyaan besar kita bersama adalah kenapa penyelidikan baru dilakukan oleh BPN/Kantor Pertanahan pada akhir tahun 2017, sementara Warga telah memiliki sertifikat atas ruko/tanah sejak tahun 1995?, disinilah bukti adanya permainan kotor tersebut," tutupnya

Diketahui, pada November 2019 Pemkot Tangerang melakukan pengamanan aset di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. Sebanyak 25 ruko dieksekusi atau dikosongkan oleh para petugas Satpol PP.

Eksekusi pengosongan lahan berdasarkan hasil keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko-ruko itu telah habis masa berlakunya. Sebab pengelolaan lahan sudah beralih ke Pemkot Tangerang setelah 25 tahun dikelola Pemkab Tangerang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Nama Dahlan...
Tak Ada Nama Dahlan Iskan Dalam Penetapan Tersangka di Polda Jatim, Ini Faktanya
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
Terungkap! Pelaku Penembakan...
Terungkap! Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Terlibat Kasus Perusakan Gedung DPRD Lampung
Profil Kombes Budi Hermanto,...
Profil Kombes Budi Hermanto, Kapolres Malang yang Tangani Kasus Wahyu Kenzo
Sepanjang 2022, Kejati...
Sepanjang 2022, Kejati Jatim Hentikan 193 Kasus dengan Restorative Justice
Bahar bin Smith Kecewa...
Bahar bin Smith Kecewa Ceramahnya yang Lemah Lembut Kerap Tak Diviralkan
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved