Sepanjang 2022, Kejati Jatim Hentikan 193 Kasus dengan Restorative Justice
Kamis, 02 Maret 2023 - 07:45 WIB
loading...
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mencatat, sepanjang 2022 ada 193 perkara yang berhasil dihentikan melalui Rumah Restorative Justice (RJ). Sedangkan Hingga 1 Maret 2023, terdapat 25 perkara.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati usai peresmian Rumah RJ di SMKN 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023). Menurutnya, RJ dibangun untuk membangun rasa keadilan semua pihak yang terlibat masalah. "Harapan kami, ada proses pembelajaran bagi peserta didik khususnya, dan orangtua siswa. Yang jika ada hal-hal yang masih bisa dibicarakan kenapa harus diproses hukum," katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini di Jatim terdapat 949 Rumah RJ. Dari jumlah itu, didominasi oleh Rumah RJ di sekolah sebanyak 630, Perguruan Tinggi empat Rumah RJ serta di Desa dan Kecamatan ada 319 Rumah RJ.
"Keberadaan Rumah RJ di sekolah ini untuk memenuhi keadilan bagi korban. Bagi pelaku untuk mendapat layanan berdasarkan RJ, terdapat sejumlah persyaratan," imbuhnya.
Baca juga: Sebanyak 4.665 Napi di Jawa Timur Belum Miliki NIK
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati usai peresmian Rumah RJ di SMKN 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023). Menurutnya, RJ dibangun untuk membangun rasa keadilan semua pihak yang terlibat masalah. "Harapan kami, ada proses pembelajaran bagi peserta didik khususnya, dan orangtua siswa. Yang jika ada hal-hal yang masih bisa dibicarakan kenapa harus diproses hukum," katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini di Jatim terdapat 949 Rumah RJ. Dari jumlah itu, didominasi oleh Rumah RJ di sekolah sebanyak 630, Perguruan Tinggi empat Rumah RJ serta di Desa dan Kecamatan ada 319 Rumah RJ.
"Keberadaan Rumah RJ di sekolah ini untuk memenuhi keadilan bagi korban. Bagi pelaku untuk mendapat layanan berdasarkan RJ, terdapat sejumlah persyaratan," imbuhnya.
Baca juga: Sebanyak 4.665 Napi di Jawa Timur Belum Miliki NIK
Lihat Juga :