Profil Kombes Budi Hermanto, Kapolres Malang yang Tangani Kasus Wahyu Kenzo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kombes Pol Budi Hermanto merupakan Kapolres Malang yang berhasil menangkap Wahyu Kenzo. Penangkapan itu terkait dugaan kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari.
Diketahui, kasus ini bermula ketika terdapat sebuah laporan yang masuk dalam Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, sebanyak 141 investor diduga telah mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.
Mengetahui hal itu, Budi Hermanto bersama jajarannya langsung mengamankan Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang merupakan founder dari robot trading ATG.
Baca juga : Support Sahabat Lama, Raffi Ahmad Kunjungi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto
Dalam proses pengembangan kasus ini, jajaran Polda Jawa Timur turut serta mendampingi. Kasus yang satu ini menjadi atensi publik lantaran tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Sosok dari Kombes Pol Budi Hermanto tidak hanya muncul kali ini saja ke permukaan sebagai penegak hukum dan pemimpin yang menarik perhatian. Namun beberapa kasus besar lain juga pernah ditanganinya.
Pada akhir tahun 2022, Budi pernah menarik perhatian publik usai melakukan sujud massal dan doa bersama dengan para anggotanya. Aksi tersebut dilakukan sebagai ucapan permintaan maaf kepada seluruh Aremania, serta memohon ampunan kehadirat Tuhan YME.
Kombes Pol Budi Hermanto merupakan salah seorang perwira menengah Polri sejak tanggal 1 Juni 2021. Sebelum memperoleh pangkatnya yang sekarang, dirinya melewati perjalanan yang cukup panjang.
Dalam riwayatnya, pria kelahiran Pekanbaru 10 November 1976 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 2000 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Baca juga : Gegara Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Diamankan Polisi
Diketahui, kasus ini bermula ketika terdapat sebuah laporan yang masuk dalam Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, sebanyak 141 investor diduga telah mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.
Mengetahui hal itu, Budi Hermanto bersama jajarannya langsung mengamankan Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang merupakan founder dari robot trading ATG.
Baca juga : Support Sahabat Lama, Raffi Ahmad Kunjungi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto
Dalam proses pengembangan kasus ini, jajaran Polda Jawa Timur turut serta mendampingi. Kasus yang satu ini menjadi atensi publik lantaran tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Sosok dari Kombes Pol Budi Hermanto tidak hanya muncul kali ini saja ke permukaan sebagai penegak hukum dan pemimpin yang menarik perhatian. Namun beberapa kasus besar lain juga pernah ditanganinya.
Pada akhir tahun 2022, Budi pernah menarik perhatian publik usai melakukan sujud massal dan doa bersama dengan para anggotanya. Aksi tersebut dilakukan sebagai ucapan permintaan maaf kepada seluruh Aremania, serta memohon ampunan kehadirat Tuhan YME.
Kombes Pol Budi Hermanto merupakan salah seorang perwira menengah Polri sejak tanggal 1 Juni 2021. Sebelum memperoleh pangkatnya yang sekarang, dirinya melewati perjalanan yang cukup panjang.
Dalam riwayatnya, pria kelahiran Pekanbaru 10 November 1976 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 2000 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Baca juga : Gegara Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Diamankan Polisi