Kebijakan Sekolah Tatap Muka di Luwu Diserahkan ke Kepsek
Senin, 04 Januari 2021 - 16:52 WIB
LUWU - Sekolah tatap muka bagi murid dan siswa di Kabupaten Luwu hingga saat ini belum jelas. Pasalnya, hingga Senin 4 Januari, beberapa sekolah masih meliburkan muridnya, ada pula sebaliknya.
Kepala Dinas Pendidikan Luwu , Hasbullah dikonfirmasi SINDOnews mengatakan, kebijakan sekolah tatap muka saat ini diserahkan kepada pihak sekolah atau kepala sekolah (kepsek) .
"Kami masih menunggu regulasi atau surat edaran. Jadi sampai hari ini, belum ada pegangan kami untuk melakukan pembelajaran tatap muka ataupun melarang pembelajaran tatap muka ," ujarnya.
"Sehingga kebijakan proses belajar langsung di sekolah kami berikan kepada para kepala sekolah di Luwu, tentunya melalui persetujuan Dinas Pendidikan ," lanjutnya.
Dikatakan Hasbullah, kepala sekolah bisa saja mengambil kebijakan untuk membolehkan pembelajaran tatap muka selama memenuhi beberapa ketentuan.
"Pertama hasil melapor atau berkoordinasi dengan kabupaten atau pihak dinas, melihat kondisi lingkungan, melihat jumlah murid atau siswa," ujarnya.
Dia menjelaskan, laporan ke dinas menjadi syarat wajib agar pihak dinas melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan atau Tim Gugus, terkait kondisi kesehatan warga di sekitar sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Luwu , Hasbullah dikonfirmasi SINDOnews mengatakan, kebijakan sekolah tatap muka saat ini diserahkan kepada pihak sekolah atau kepala sekolah (kepsek) .
"Kami masih menunggu regulasi atau surat edaran. Jadi sampai hari ini, belum ada pegangan kami untuk melakukan pembelajaran tatap muka ataupun melarang pembelajaran tatap muka ," ujarnya.
"Sehingga kebijakan proses belajar langsung di sekolah kami berikan kepada para kepala sekolah di Luwu, tentunya melalui persetujuan Dinas Pendidikan ," lanjutnya.
Dikatakan Hasbullah, kepala sekolah bisa saja mengambil kebijakan untuk membolehkan pembelajaran tatap muka selama memenuhi beberapa ketentuan.
"Pertama hasil melapor atau berkoordinasi dengan kabupaten atau pihak dinas, melihat kondisi lingkungan, melihat jumlah murid atau siswa," ujarnya.
Dia menjelaskan, laporan ke dinas menjadi syarat wajib agar pihak dinas melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan atau Tim Gugus, terkait kondisi kesehatan warga di sekitar sekolah tersebut.
tulis komentar anda